www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DESA PANGGAK LAUT KECAMATAN LINGGA BERI BLT KEPADA 4 KELUARGA PNS MEMAKAI ATURAN YANG MANA?
Jumat, 03-06-2022 - 22:19:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.Tribunsatu.com - "Benar pak dari 71 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Panggak laut,memang ada kami serahkan 4 Keluarga PNS, itu kami lakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa yang pernah kami laksanakan beberapa waktu yang lalu dan ditambah serta mengingat tidak ada lagi keluarga yang dapat kami serahkan BLT tersebut.


Sementara secara aturan 40% dari Dana Desa yang kami terima harus diploting untuk anggaran BLT dampak Covid-19 ini,ke empat Keluarga PNS yang kami berikan BLT itu dikarenakan seluruh masyarakat yang berjumlah lebih kurang 178 KK didesa Panggak Laut yang ada saat ini semuanya sudah menerima bantuan PKH,BST dan bantuan sosial lainnya,demi terealisasinya anggaran BLT tersebut dengan terpaksa harus kami berikan kepada mereka keluarga PNS tersebut" ungkap Ari Sekdes Desa Panggak Laut menjelaskan, jumat (3/6/22)

Mari kita simak penuturan yang pernah disampaikan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, bahwa selama ini memang tidak ada aturan yang menjelaskan PNS tidak boleh menerima bansos,namun dirinya sendiri menegaskan PNS bukan golongan penerima bansos "Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

Atas terjadinya pemberian BLT kepada 4 (empat) keluarga PNS didesa Panggak Laut tersebut,mari kita simak Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) yang juga tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2. Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Atas kejadian ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Camat sebagai fungsi pembinaan bagi Pemerintahan desa agar dapat mengklarifikasi permasalahan yang terjadi didesa Panggak Laut ini.

Rilis : Suryadi Hamzah
(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • DESA PANGGAK LAUT KECAMATAN LINGGA BERI BLT KEPADA 4 KELUARGA PNS MEMAKAI ATURAN YANG MANA?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved