POLSEK SINGKEP BARAT AMANKAN SEORANG PELAKU CURANMOR DAN BARANG BUKTI
Kamis, 26-05-2022 - 07:59:33 WIB
Lingga Kepri , m.Tribunsatu.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Singkep Barat, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WD (23) beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk satria fu milik Sekertaris BPD Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat,minggu (21/5/22) kemarin.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bhakri mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar ingin menuju ke Dabo Singkep dan mencari motor sewa,dikarenakan motor sewa ataupun tumpangan di pelabuhan Jagoh sudah tidak ada lagi, sehingga pelaku berinisiatif menunggu di parkiran,namun penantiannyang dilakukan oleh pelaku tidak membuahkan hasil,sekian lama ditunggu namun tidak ada satu orangpun yang melintas.
"Menurut pengakuan pelaku,setelah berselang lebih kurang setengah jam menunggu, pelaku melihat ada sebuah sepeda motor satria fu terparkir tanpa terkunci stang,lalu ia berinisiatif mengambil motor yang terpakir di pelabuhan jagoh tersebut," jelas Kapolsek Bhakri, rabu (25/5/22)
Lanjut Bhakri "Pelaku langsung melihat dan mengecek kondisi motor tersebut. lalu motor tersebut di hidupkan dengan cara merusak kabel kontak di bawah stang dengan menarik kabel warna merah dengan menggunakan tangan,setelah berhasil dirusak lalu dibakar ujung kulit kabel dengan korek api kayu supaya kuningan kabel bisa di hubungkan. Setelah kabel di hubungkan motor tersebut berhasil di hidupkan, kemudian selanjutnya pelaku membawa motor tersebut menuju ke dabo Singkep sambil refreshing"jelas Bapak Bhakri.
Pada keterangan konfrensi Pers di Mako Polsek Singkep Barat hari ini,rabu (25/5/22) diketahui bahwa sebelum tertangkap, sempat juga pelaku menitipkan motor tersebut dirumah seseorang warga Dabo Singkep yang diketahui bernama ajis dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menyimpan motor tersebut,kejadian itu tepatnya pada hari minggu (22/5/22)
Selanjut pelaku berhasil ditangkap dan diamankan berdasarkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada dirumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
"Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP," pungkas Bhakri
Menurut penjelasan Kapolsek Singkep Barat, penangkapan tersebut terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Singkep diDabo Singkep untuk mencari dan menangkap pelaku,alhasil pelakupun berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku,polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor satria fu dan satu kotak korek api kayu,dan diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14 juta.
Dikatabahwa perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(EDI/KABIRO LINGGA)
Komentar Anda :