www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PENERBITAN DOKUMEN SPORRADIK DIDESA MAROK TUA, DIDUGA MEMILIKI DATA SYARAT REKAYASA
Minggu, 22-05-2022 - 18:16:42 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.Tribunsatu.com - Silang pendapat mengenai data jumlah luas lahan diarea rencana usaha tambak udang didesa Marok Tua disinyalir adanya permainan yang tidak sehat dari pihak Pemerintahan Desa Marok Tua sebelumnya dan termasuk Pemerintahan di era Kepala Desa Nurdin saat ini sepertinya masih berlanjut bias-bias yang tidak sedap itu, hanya saja yang sangat memprihatinkan sebagaimana ungkapan salah seorang warga Kampung Tanjung Yet atau lebih dikenal sebagai penduduk PT. WIK yang berinisial LJD dan dibenarkan yang lainnya saat itu, dia menyebutkan bahwa Kades sekarang ini hanya jadi tumbal saja.


Sengketa yang terjadi belakangan ini mulai tercium hembusan dan kabar angin,hembusan itu mulai menebarkan aroma bau amis,bau yang tidak sedap dari keberadaan data pada isi penerbitan sporradik yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang lalu.


Kronologisnya,sebagai mana diketahui bahwa area lahan rencana usaha tambak udang yang dimotori oleh Bapak Ihsan Fensury bekerja sama dengan pihak BUMD kabupaten Lingga tersebut berlokasi usaha dilahan Desa Marok Tua,rencana pengembangan usaha tambak udang tersebut ini memiliki luas lahan sebanyak 836 hektar.


Selanjutnya terhadap area seluas 836 hektar tersebut ini akan dilakukan pembebasan dengan mekanisme membayar ganti rugi lahan kepada atas nama masyarakat seharga 5 (lima) juta rupiah setiap hektarnya dengan landasan keterangan dokumen sporradik.

Untuk tujuan dalam upaya menuju pada proses pembebasan lahan yang dimaksud, maka dilakukanlah penerbitan sporradik oleh Pemerintah Desa Marok Tua, penerbitan tahab pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan jumlah luas lahan tanah sebanyak 220 hektar dan penerbitan tahab kedua kembali dilakukan oleh Pemerintahan Desa Marok Tua pada tahun berikutnya,yaitu ditahun 2020 sebanyak 100 lebih berkas sporradik dengan perkiraan luas lahan mencapai 300 hektar hingga lebih.


Jadi luas lahan tanah yang sudah ditetapkan keabsahannya melalui dokumen sporradik yang sudah diterbitkan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut itu,maka diduga jumlah tanah yang sudah memiliki surat atau sporradik berjumlah melebihi 500 hekta.

Yang lebih ironisnya lagi, data keterangan lahan yang tertuang didalam Sporradik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa marok Tua tersebut tidak sesuai dengan fisik yang sebenarnya.


Didalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa diatas lahan atau tanah yang diterbitkan Sporradiknya itu menyebutkan sebagai lahan kebun, tapi kenyataan fisiknya adalah tanah Hutan yang tidak memiliki tanaman kebun yang notabenenya lahan tanah tersebut berstatus lahan Hutan Area Peruntukan Lain (APL) yang diketahui tidak pernah diolah untuk perkebunan,jelas ini diduga sebuah rekayasa untuk tujuan menguasai lahan,atau boleh dibilang tindakan penerbitan Sporradik ini ada kesan praktek Mafia Tanah yang dimotori Kepala Desa setempat.


Untuk menelusuri kebenaran kondisi fisik tanah yang sudah diterbitkan Sporradik tersebut itu,pada hari ini minggu (22/5/22) sekitar pukul 11.00 wib, kami dari media ini menemui sejumlah masyarakat yang berdampak langsung dan yang bertempat tinggal yang perkampungan mereka berbatasan langsung dengan areal yang akan dibuka sebagai lokasi usaha tambak udang sebagaimana yang dimaksud, dari masyarakat setempat kami memperolehi informasi bahwa sesungguhnya tanah rencana area tambak udang itu boleh dibilang melebihi 90% adalah tanah hutan atau kawasan APL.


Kalaupun ada kebun masyarakat hanya ada sangat sedikit sekali, dan lahan kebun itu sesungguhnya tidak diterbitkan sporradik karena tidak dijual, alasannya jika benar itu kebun, angka 5 juta perhektar itu sangat tidak masuk diakal.

Ungkapan harga 5 juta perhektarnya untuk kategori kebun yang dinyatakan tidak masuk akal, sehingga mereka yang benar-benar memiliki kebun tidak bersedia menjualnya, tentu saja sangat logika, mana ada kebun bisa dinilai 5 juta perhektar, jadi ini sudah menjadi satu jawaban, jika yang dijual itu benar-benar fisik tanah hutan tanpa ada tanaman kebun, artinya keterangan didalam sporradik menyebutkan itu sebagai tanah ataulahan kebun sudah dapat dikatakan "BOHONG BESAR"


Dan jika benar hutan sudah dibuatkan sporradik dengan keterangan sebagai lahan kebun, apakah perbuatan ini tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan telah melakukan manipulasi data? atau adakah indikasi Mafia Tanah dalam praktek rekayasa ini? Kita lihat saja betapa jelinya mata hukum untuk menyelidiki kebenaran ini,minggu (22/5/22)

Sumber : Suryadi Hamzah
(EDI / KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • PENERBITAN DOKUMEN SPORRADIK DIDESA MAROK TUA, DIDUGA MEMILIKI DATA SYARAT REKAYASA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved