KASUS TENTANG PENGUASAAN LAHAN KAS DESA MAROK TUA SEMAKIN MEMANAS
Kamis, 19-05-2022 - 23:35:37 WIB
Lingga , m.Tribunsatu.com - Persoalan rencana pembukaan lahan usaha tambak udang oleh pihak investor swasta lokal yang bekerjasama dengan BUMD kabupaten Lingga diarea lahan tanah kas Desa Marok Tua telah menuai kontraversi.
Sejauh pengamatan kami dari awak media ini,kondisi sosial masyarakat Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga saat ini cuacanya tergolong agak memanas, hal ini dipicu dengan adanya proses pembebasan lahan diarea tanah kas desa oleh pihak investor baru-baru ini,tepatnya proses pembebasan lahan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pembebasan lahan tersebut mencapai hingga 200 hektar lebih.
Proses pembebasan lahan tersebut telah melahirkan protes keras dari sebagian besar masyarakat Desa Marok Tua, pasalnya lahan yang dibebaskan tersebut sebagian besarnya diakui warga sebagai lahan tanah kas desa yang diklaim sekelompok warga masyarakat sebagai lahan kebun mereka, namun kenyataan dilapangan ternyata lahan tersebut sebagai lahan tidur milik desa Marok Tua, karena diatas lahan tersebut tumbuh pohon jenis kayu hutan dan hanya sebagian kecil saja yang ada tumbuhan perkebunannya,paling diperkirakan sekitar 10% saja yang benar-benar ada pembuktian kebunnya.
Kondisi ini membuat sejumlah warga masyarakat Desa Marok Tua tidak terima dan menganggap Pemerintah Desa Marok Tua diduga dan terkesan diskriminatif, pilih kasih,bahkan disinyalir telah lahir praktek Kolusi/main mata atau praktek kongkalikong antara nama penguasa lahan dengan pihak Pemerintah desa, tentu saja dugaan ini dapat diterima oleh akal sehat, karena menurut sejumlah warga yang namanya tidak bersedia disebutkan disini mengatakan bahwa "Kalau mau dibuktikan, kita bisa buktikan dengan turun langsung kelokasi lahan yang sudah dibebaskan tersebut,akan kita lihat sebagian besarnya itu lahan hutan dan bukan lahan kebun" pungkas warga (red), kamis (19/5/22)
Tentu saja hal ini menjadi pemicu lahirnya dua kelompok masyarakat yang jumlahnya tidak seimbang, karena kelompok yang mendapat pembayaran gantirugi lahan oleh pihak pengembang hanya berjumlah kurang dari 100 Kepala Keluarga, sementara kelompok yang merasa dianak tirikan karena tidak kebagian porsi atas lahan tersebut berjumlah melebihi 500 Kepala Keluarga.
Kenyataan saat ini,setelah pasca peristiwa proses pembebasan lahan tersebut,terjadilah saling hujat saling tuding diantara dua kelompok masyarakat tersebut.
Yang merasa dirinya sudah menikmati hasil pembebasan lahan tersebut tetap ngotot bahwa itu memang benar lahan mereka, lalu yang merasa mereka tidak pernah menikmati hasil pembebasan tersebut tetap menuduh Pemerintah Desa sangat tidak adil terhadap mereka dan ditambah lagi dengan melontarkan bahasa tidak sedap kepada kelompok yang sudah menerima hasil tersebut, akhirnya mereka saling tuding saling hujat.
Entah sampai kapan polimik horizontal ini dapat diselesaikan? dan akhirnya dapat dipastikan apabila tidak secepatnya diselesaikan,kondisi roda Pemerintahan Desa Marok Tua akan semakin melemah dan tidak kondusif, investasi yang akan dilakukan didesa tersebut oleh pihak pengembang akan mendapat gendala dan bahkan bisa-bisa tidak dijamin keamanannya, hal ini harusnya pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten harus jeli memandang persoalan yang terjadi di Desa Marok Tua ini.
(EDI/KABIRO LINGGA)
Komentar Anda :