www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KISRUH ATAS KEGIATAN TAMBANG PASIR OLEH PT. BINTAN BATAM PRATAMA DIDESA TELUK SEMAKIN PANAS
Minggu, 13-03-2022 - 17:06:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri, m.tribunsatu.com - Kisruh yang timbul antara masyarakat vs PT.Bintan Batam Pratama (BBP) yang saat ini beroperasi menambang pasir di Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur semakin meruncing tajam,ketidak sukaan sebagian besar masyarakat kepada pihak PT.BBP termasuk juga Kepala Desa dan Perangkat serta Kelambagaan desa seperti anggota BPD Desa teluk semakin memuncak hingga saat ini.

Hal ini bermula atas peristiwa yang menimpa warga masyarakat yang bernama Mahadir alias Adi yang di BUI oleh pihak PT.BBP dengan tuduhan telah mengancam salah seorang pengurus Perusahaan dengan senjata tajam,tuduhan itu sehingga mengakibatkan saudara Adi harus mendekam selama 3 (tiga) bulan diLapas kelas III Dabo Singkep,kejadian ini semakin menanam bibit kebencian dihati masyarakat Desa Teluk yang dianggap masyarakat pihak PT.BBP tidak punya rasa hiba kepada mereka,sehingga ada selentingan masyarakat berpendapat pihak perusahaan terlalu kejam "Mereka mintak kami bisa berunding dengan baik sementara mereka begitu sadis kepada saudara kami,tega-teganya mereka berbuat demikian kepada kami orang susah ini" ungkap Ikbal yang pernah menjabat anggota BPD Desa Teluk,sabtu (12/3/22)

Sebelum peristiwa yang menjerat warga Desa Teluk sehingga tersandung kasus tersebut,dihati masyarakat sudah tumbuh benih kemarahan atas klaim pihak PT.BBP atas tanah diarea tambang yang berjumlah 200 hekta itu,pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dimiliki mereka dengan dalih sudah mengantongi legalitas atas tanah tersebut,dan pernyataan ini telah menimbulkan kemarahan masyarakat,sikap ini dinilai sudah berlebihan.

Kepala Desa Teluk Bapak Edi Hendra menjelaskan "Selama ini kami dituduh pihak PT.BBP telah menghambat kegiatan mereka,dengan dalih berbagai alasan,tapi sebenarnya kekisruhan ini timbul dari sikap mereka yang sudah melukai hati masyarakat,memang kami tidak mengerti aturan tambang,tapi secara logika saja,apakah kira-kira sudah benar apa yang mereka lakukan? coba pikirkan,lahan kami yang seluas 200 hektar yang berada diarea izin tambang yang dimaksud,kata mereka lahan tersebut sudah menjadi milik mereka,sehingga tidak ada sepeserpun kami menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut yang selama ini kami ketahui lahan milik desa" ungkap Edi.

Sambung Edi lagi "Kami berharap kepada pihak Pemerintah Daerah Lingga,Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Pusat,tolonglah bantu mengembalikan hak kami atas lahan desa diarea yang sudah ditambang pihak PT.BBP tersebut,mana hak kami,kenapa hak kami tidak dihargai,apakah hak kami atas tanah yang berada didesa kami ini dihilangkan? sementara kita tau didalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" jadi mana implimentasi dari Undang-Undang ini,mana hak kami untuk memperolehi kemakmuran tersebut ? Jadi kepada pihak-pihak yang memiliki hak kekuasaan untuk mengatur nasib kami para rakyat ini,mohonlah kami dilindungi dan diayomi" pungkas Edi Hendra dengan nada kecewa,sabtu (12/3/22)

Dugaan pencaplokan tanah ink mengarah pada praktek Mafia Tanah dan terkesan seperti ada Konspirasi tingkat tinggi dalam kegiatan ini.

Dalam kesempatan investigasi kami semalam langsung kelokasi kegiatan tambang PT.BBP sabtu (12/3/22) kami juga menyaksikan diperairan di depan Tersus atau Dermaga Khusus milik perusahaan,ada sandar dan berlabuh 4 (empat) unit Tongkang dan Take Boat siap mengangkut pasir keluar dari lokasi tambang pasir,hal ini menimbulkan satu tanda tanya,sepengetahuan kami sesuai info yang kami perolehi dari Petugas Kesyahbandaran didabo Singkep yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa "Izin penggunaan Dermaga Khusus itu belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan,jadi kegiatan loading yang dilakukan terindikasi ilegal dan ini melanggar hukum" katanya.BERSAMBUNG.

Sumber : Suryadi Hamzah
(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • KISRUH ATAS KEGIATAN TAMBANG PASIR OLEH PT. BINTAN BATAM PRATAMA DIDESA TELUK SEMAKIN PANAS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved