MASYARAKAT DESA TELUK MENOLAK KEGIATAN TAMBANG PT. BINTAN BATAM PRATAMA, ADA APA GERANGAN?
Sabtu, 12-03-2022 - 23:02:22 WIB
Lingga , m.tribunsatu.com - Mendengar adanya ke Kisruhan yang terjadi ditengah masyarakat Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur terhadap berlangsungnya kegiatan penambangan pasir (Tambang mineral bukan Logam) di area kawasan pemerintahan Desa Teluk tersebut mengundang kami dari Tim Investigasi Media Peduli Lingga melakukan investigasi dengan mendatangi langsung bertemu bertatap muka dengan sebagian besar masyarakat desa dan juga menjumpai Kepala Desa serta para Perangkat desa,Ketua RW dan RT se - Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.
Dengan didampingi para Tokoh dan masyarakat Desa Teluk,kami melakukan peninjauan langsung diarea kegiatan tambang pasir serta melakukan konfirmasi dengan pihak PT.Bintan Batam Pratama yang ada saat itu dilokasi kegiatan tambang yang dimaksud,sabtu (12/3/22)
"Saya dipilih dan diangkat masyarakat menjadi Kepala desa di Desa Teluk ini,artinya saya akan mengedepankan kepentingan dan hak hidup orang banyak didesa ini,sejauh itu tidak bertentangan dengan aturan dan kaedah kaedah budaya didaerah ini,dan ditambah sudah sejogyanyalah saya harus melindungi masyarakat, saya harus mampu mengayomi masyarakat dan desa kami"ungkap Edi Hendra Selaku Kepala Desa Teluk mengawali pendapatnya.
Disinggung tentang kegiatan penambangan pasir oleh PT.Bintan Batam Pratama,Kades menjelaskan "Berawal dari satu sikap perusahaan yang kami nilai kurang transparan kepada kami tentang penguasaan lahan area tambang yang menurut pihak perusahaan bahwa area tersebut sudah ada sertifikat kepemilikan oleh mereka,tentu saja hal ini membuat kami bingung,apa dasar kepemilikan lahan tersebut,desa saja tidak pernah membuat surat keterangan tentang status lahan area tambang itu tersebut dan dari mana mereka memperolehi legalitas atas lahan tersebut? dan ditambah lagi mereka tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kami tentang rencana kegiatan tambang,akhirnya ketika ada undangan datang kepada kami untuk membahas masalah Amdal,ya jelas kami keberatan hadir karena kami menganggap mereka sangat menggampangkan urusan dan sudah melanggar tahapan-tahapan mekanisme perizinan atas kegiatannyang akan dilakukan" ungkap Kades yang diaminkan oleh Perangkat dan Kelembagaan desa yang turut hadir dalam wawancara ini,sabtu (12/3/22)
Sambung Kades "Tiba-tiba tanpa memberi kabar kepada kami, tau-tau mereka sudah melaksanakan kegiatan penambangan,ya jelaslah kami protes dan kami keberatan sekali atas kegiatan mereka,kami menginginkan mereka angkat kaki dari kampung kami ini dan jangan lagi melakukan kegiatan penambangan tersebut,kami sebagai masyarakat berhak atas kampung halaman kami ini,kami berhak dihormati,mereka sudah meluluh lantahkan tanah dan hutan kampung kami,jadi kami harap merwka angkat kaki dari kampung kami ini" pungkas Edi dengan nada keras.
Atas permasalahan tersebut diatas,mari kita simak beberapa petikan isi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia berikut ini :
UNDANG-UNDANG REEPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana
usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
sifat penting dampak yang terjadi jika
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 disusun oleh pemerakarsa
dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi
yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap dokumen amdal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDU NGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 25
Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang akan dilakukan; dari
d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26
Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) terdiri atas:
a. Formulir Kerangka Acuan;
b. Andal, dan
c. RKL-RPL.
Pasal 27
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana, dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/ atau Kegiatan;
b. pengisian pengajuan, pemeriksaan,dan penerbitan berita acara kesepakatan formulir Kerangka Acuan;
c. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL--RPL: dan
d. penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan Andal.
Pasal 28
(l) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l
ayat (1) melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
(2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran,pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra
dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(7) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum
penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
dst.....
Dari isi beberapa petikan pasal dan ayat yang dijelaskan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI sebagaimana tersebut diatas jelas dapat disimpulkan bahwa Dokumen Amdal PT.Bintan Batam Pratama diduga batal demi hukum.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sudah selayaknya harus mengkaji ulang terhadap keabsahan dokumen Amdal perusahaan ini tersebut, sudah jelas apa yang disampaikan Kepala Desa dan Perangkat serta beberapa tokoh masyarakat Desa Teluk,mereka mengatakan bahwa PT.Bintan Batam Pratama tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pada pembahasan untuk proses penerbitan Amdal perusahaan inipun Kepala Desa dan para Tokoh dan masyarakat yang terkena dampak langsung tidak pernah ikut membahas dan apalagi sampai membubuhkan tanda tangan persetujuan,itu semua tidak pernah sama sekali.
Kita lihat saja seperti apa tanggapan dan responnya Pemerintah negeri ini,terutama pihak KLHK Republik Indonesia di Jakarta,dan kami akan terus mendalami info kegiatan ini.BERSAMBUNG.
Sumber : TIM INVESTIGASI
(EDI/KABIRO LINGGA)
Komentar Anda :