TAUFIK SEPERTI DIPAGARI BENTENG YANG SANGAT KUAT SEHINGGA TERKESAN KEBAL HUKUM
Kamis, 03-03-2022 - 21:19:46 WIB
Lingga, m.tribunsatu.com - Peristiwa pembukaan tempat atau lokasi tambak ketam bangkang (Kepiting Bakau) yang telah merusak ekosistem hutan bakau dipesisir pantai hutan mangrove di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir yang dilakukan oleh saudara Taufik seperti lenyap ditelan angin topan.
Tadinya diketahui bahwa atas kegiatan pembukaan lokasi tambak ketam yang dikelola oleh saudara Taufik tersebut yang diduga telah melanggar Undang-Undang RI nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ,saudara Taufik sempat menjalani pemeriksaan diruang Unit III Satreskrim Polres Lingga pada hari Jumat (18/02/22).
Namun sangat disayangkan paska pemeriksaan yang sudah dilaksanakan tersebut,sepertinya saudara Taufik tidak tersentuh sangsi hukum sedikitpun terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,Taufik terkesan tidak bersalah dan terkesan terbebas dari jerat hukum yang mengancam untuk setiap pelaku perambahan Hutan Mangrove yang jelas sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Jelas didalam poin Surat Pemanggilan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lingga ketika itu menyebutkan bahwa saudara Taufik diminta membawa berkas berupa Dokumen atau Legalitas terkait kegiatan usaha pembukaan lokasi dan lahan dimana kegiatan tambak ketam tersebut dilakukan.
Jelas sekali dan tidak dapat dipungkiri,kegiatan yang dilakukan oleh Taufik dilokasi pesisir pantai Desa Berindat tersebut berlokasi didalam area tumbuhan pohon bakau yang tentunya pohon bakau tersebut termasuk sebagai hutan mangrove.
Kalau sudah berbicara persoalan Hutan Mangrove,secara otomatis Hutan Mangrove termasuk Kawasan Hutan,baik itu sebagai kawasan HPT maupun Hutan Konservasi dan jika sudah menyangkut persoalan Kawasan Hutan,itu wewenang dari Menteri Kehutanan.
Pertanyaannya "Apakah usaha kegiatan pembukaan lokasi tambak ketam bangkang (Kepiting Balau) milik pengelolaan saudara Taufik ini sudah memiliki SK Menteri Kehutanan tentang Izin Hak Pakai atau Hak Guna Usaha atau SK Pelepasan Hutannya?
Kita lihat saja sejauh mana upaya hukum yang dilakukan atas saudara Taufik,atau memang diduga saudara Taufik telah dipagari Benteng yang sangat kuat sehingga dia terkesan Kebal Hukum? rabu (3/3/22)
(EDI / KABIRO LINGGA)
Komentar Anda :