www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DUGAAN PERDAGANGAN GAS LPG DILINGGA DISAMPING ILEGAL JUGA MELANGGAR REGULASI HET
Kamis, 03-03-2022 - 21:16:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, m.tribunsatu.com - Seperti yang pernah media ini beritakan pada rabu (22/12/22) tahun lalu terkait maraknya peredaran perdagangan gas LPG ilegal diKabupaten Lingga terutama dipasar Dabo Singkep,namun pemberitaan tersebut tidak menyentuh sedikitpun matahati para pihak-pihak penegak hukum didaerah Kabupaten Lingga ini sendiri,mereka para penegak hukum terkesan tidak tertarik untuk menggubris setiap pemberitaan yang disampaikan oleh rekan-rekan media.

Keberadaan pers selaku salah satu insan kontrol sosial sepertinya tidak pernah dianggap,terkesan fungsi pers didaerah-daerah dianggap seperti pepesan kosong saja,terutama di Kabupaten Lingga provinsi Kepri ini,banyak sekali hal-hal yang diduga terkesan menabrak Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah negeri ini sepertinya tidak dihiraukan,itulah kenyataannya.

Sebagai mana yang pernah kami sampaikan tentang diduga keras Perdagangan Gas Elpiji 12 kg dan 5 kg tanpa izin beredar bebas dibeberapa pusat belanja dan pasar di daerah Kabupaten Lingga, terutama diwilayah pulau Singkep dan pulau Daik Lingga.

Disamping dugaan peredaran Gas LPG Iegal ini,pengedar gelap ini juga menjual gas LPG dengan harga Gas LPG dengan harga tinggi selangit diatas ketentuan Regulasi Pemerintah.

Sesuai hasil investigasi dilapangan, salah seorang karyawan Toko Fortuna di Dabo Singkep menyebutkan bahwa harga Gas 12 kg sebesar 240 ribu rupiah,harga ini sudah jelas melanggar hak-hak konsumen untuk mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga jual Gas 12 kg dengan harga 240 ribu rupiah ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,jelas ini sudah menekan dan melanggar hak konsumen.

Terlepas dari persoalan perdagangan Gas LPG tanpa izin ini,seharusnya pelaku kegiatan pemasaran Gas LPG untuk keperluan konsumen ini melakukan kegiatan sesuai mekanisme yang sudah diataur,seharusnya gas LPG tersebut harus disimpan didalam gudang atau tempat khusus demi menjaga keselamatan umum.

Sebagaimana diketahui bahwa gas termasuk zat yang mudah terbakar bahkan bisa meledak dengan kondisi suhu yang tinggi yang kita juga tidak berani menjamin keamanannya jika dipajangkan ditempat terbuka seperti didepan toko-toko tersebut, jelas ini mengancam keamanan disekitarnya.

Penjualan dengan cara dipajang didepan toko dapat dilihat didua toko yang ada di Dabo Singkep,diantaranya Toko Aneka dan Toko Fortuna.

Jelas sekali dengan dipajangnya tabung-tabung yang berisi gas tersebut didepan Toko ini sudah tidak sesuai lagi dengan mekanisme yang diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Berikut petikan isi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 BAB VIIl, KESELAMATAN MINYAK DAN GAS BUMI. Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib :

a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;

b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG;

c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.
Dalam memanfaatkan dan menggunakan LPG, Pengguna LPG wajib memperhatikan keselamatan pemanfaatan dan penggunaan
LPG.

(EDI / KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • DUGAAN PERDAGANGAN GAS LPG DILINGGA DISAMPING ILEGAL JUGA MELANGGAR REGULASI HET
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved