www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kesepakatan Bersama Masyarakat, Eks HGU PT. Desa Jaya Jangan Beraktivitas
Senin, 28-02-2022 - 07:05:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Poto : Penandatanganan Surat Kesepakatan bersama warga dengan PT. Desa Jaya, diareal kantor eks HGU PT. Desa Jaya, di Kampung Alur Jambu. Dok : tribunsatu.com/Afrizal]



Aceh Tamiang | Tribunsatu.com - Puluhan warga dari 6 Kampung (Desa-red) di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Membuat surat kesepakatan bersama dengan PT. Desa Jaya terkait areal eks HGU PT. Desa Jaya.

Kesepakatan ini terjadi, pada Jumat, (25/2/2022), dengan puluhan warga yang berasal dari 6 Desa, yakni : Aras Sembilan, Alur Jambu, Batang Ara, Perupuk, Serba dan Gerengam dalam Kemukiman Alur Jambu yang lokasi Desa dan perkebunan warga di lahan eks HGU PT. Desa Jaya.

Kesepakatan bersama warga kemukiman Alur Jambu ditandatangani di pertemuan warga dengan PT. Desa Jaya, diareal kantor PT. Desa Jaya, di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, terkait pergeseran patok tapal batas areal kebun eks HGU PT. Desa Jaya.

Menurut beberapa warga, kesepakatan antara warga dan PT. Desa Jaya mengenai lahan eks HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut berpedoman pada surat keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor : 593/28951/2007 dan surat keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 593/2199/2007.

Ditambah warga lagi, dari dikeluarkannya surat Gubernur dan Bupati pada tahun 2007 hingga sekarang, pihak PT. Desa Jaya tetap beraktivitas.

"PT Desa Jaya telah mengangkangi keputusan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang,"kata warga itu, seperti tertulis disurat kesepakatan bersama tersebut.

Maka hasil kesepakatan tersebut, pertama menekankan pihak eks HGU PT. Desa Jaya tidak boleh beraktivitas, apapun jenisnya dalam perkebunan tersebut.

Kedua, berharap kepada Pemerintah Daerah dengan segera menyikapi persoalan yang terjadi antara perusahaan eks HGU PT. Desa Jaya dan masyarakat di dalam lingkungan eks PT. Desa Jaya.

Ditempat terpisah, terkait hal ini, Datok Penghulu Kampung Alur Jambu, Danasuki, Akrab disapa Kiki, dikonfirmasi tribunsatu.com, Pada Sabtu, (26/2/2022),melalui telepon seluler mengatakan, kedua belah pihak untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun di areal perkebunan

"Sebelum PT. Desa Jaya perpanjang HGU nya, belum bisa lakukan aktivitas apapun, karena, itu permintaan masyarakat,"Ucap Datok Kiki.

Datok Kiki melenjutkan, kedua belah pihak sudah bertanda tangan di surat kesepakatan bersama tersebut termasuk Mukim dan Camat Bandar Pusaka.

"Pak Camat Bandar Pusaka, Ketua Mukim, semua kepala kampung yang bersangkutan dan pihak dari PT.Desa Jaya juga sudah, disurat kesepatan bersama itu, pihak PT Desa Jaya pihak Pertama,"Ujarnya.

"Kalau dari pihak PT. Desa Jaya yang bertandatangan, Konsultand perkebunannya, itu yang jadi perkwakilannya,"sambung Datok Kiki.[Afrizal]



 
Berita Lainnya :
  • Kesepakatan Bersama Masyarakat, Eks HGU PT. Desa Jaya Jangan Beraktivitas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved