www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
EDI CANDRA DIDUGA GARAP LAHAN KAWASAN HPT DIDESA BATU BERDAUN
Senin, 28-02-2022 - 06:53:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, m.tribunsatu.com - Untuk keakuratan pemberitaan media ini mengenai kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang diusahakan oleh saudara Edi candra dengan luasan diperkirakan hampir ratusan hektar diwilayah hutan seputaran area Bukit Kering Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, terindikasi sebagian besar area lahan yang sudah digarap pihak pengembang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Prediksi ini muncul karena telah dibuktikan dengan turunnya Tim Media Peduli Kabupaten Lingga kelokasi perkebunan garapan saudara Edi Candra tersebut dalam giat melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS.

Maka dari itu Tim media peduli ini dapatlah memprediksikan bahwa pada kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang dimaksud diduga memang benar sebagian besarnya telah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sekali lagi kami tegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi kerja Tim yang melakukan kegiatan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS tersebut,menunjukkan bahwa lokasi perkebunan garapan Edi Candra dengan posisi arah mata angin Tenggara dan Timur telah masuk dalam kawasan HPT.

Hal ini kami lakukan demi untuk memastikan bahwa apa yang telah kami beritakan sebelum ini benar adanya,dan ditambah lagi dengan pertimbangan bahwa jangan sampai terjadi kesalahan dalam pemberitaan yang kami sampaikan ketengah publik,maka untuk itu pada hari minggu sore (27/02/22) kami yang tergabung dalam Tim media peduli Kab.Lingga ini memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung dengan mengambil titik koordinat yang kami singkronkan dengan peta Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun 2015.

Diharapkan pihak Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan Kabupaten Lingga dapat melakukan pengecekan terhadap kawasan Hutan tersebut.

Jika benar bahwa saudara Edi telah melakukan perambahan kawasan HPT,maka sejogyanya saudara Edi harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang no.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan ditambah lagi pelanggaran Edi Candra telah melakukan perambahan hutan tanpa izin pelepasan Hutan dari KLHK dan hal ini tentunya harus segera ditindak secara hukum yang berlaku.

Sumber : Tim investigasi / Suryadi
(EDI / KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • EDI CANDRA DIDUGA GARAP LAHAN KAWASAN HPT DIDESA BATU BERDAUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved