Warga Bandar Pusaka Aceh Tamiang : Dari Segi Mana Perusahaan Eks HGU PT Desa Jaya Mengklim Tanah Kampung Gerenggam
Poto : Pertemuan Pulahan Warga Kecamatan Bandar Pusaka dengan Pihak Perwakilan dari Perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya di Kampung Alur Jambu, Senin (21/2/2022) Dok: tribunsatu.com/Afrizal)
ACEH TAMIANG | TRIBUNSATU.COM - Puluhan warga masyarakat di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Aceh. Senin, (21/2/2022), datang memenuhi undangan pihak perwakilan Eks HGU PT. Desa Jaya di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Setempat.
Dalam pertemuan tersebut, puluhan warga yang terdiri dari tujuh Kampung di Kecamatan Bandar Pusaka tersebut pertanyakan atas penggeseran patok lahan perusahaan perkebunan Eks HGU PT. Desa Jaya yang masuk dalam area kawasan lahan perkebunan mereka yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nosional (BPN) Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Selain itu, puluhan warga juga meminta agar surat yang sudah ditandatangini oleh datok Penghulu (Kepala Desa) Alur Jambu agar kiranya dibatalkan atau dicabut kembali.
"Atas nama masyarakat Alur Jambu tolong sampaikan kepada pimpinan PT Desa Jaya. Yang pertama kali, pencabutan surat yang telah ditandatangani oleh Datok Penghulu Kami, Alur Jambu,"ucap Mul, warga alur jambu,saat acara pertemuan dengan pihak perwakilan dari Eks HGU PT. Desa Jaya.
Dia juga sampaikan, masih dalam pertemuan tersebut, terkait penggeseran patok perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya yang masuk dalam area kawasan perkebunan masyarakat jangan hanya di Kampung Alur Jambu saja yang diselesaikan melainkan beberapa Kampung yang berdampingan atau yang merasa keberatan bahwa potok Eks HGU PT. Desa Jaya masuk dalam area kawasan perkebunannya mohon diselesaikan dengan secara baik-baik.
"Kalau bisa diselesaikan semuanya, jangan Alur Jambu saja, kalau hanya Alur Jambu diselesaikan nanti komplin Kamoung Perupok, diselesaikan Perupok, komplin Kampung Serba. Kalau ada etika baik untuk menyelesaikannya, monggo, sama-sama kita selesaikan. Dan inilah penyampaian dari masyarakat 6 desa di Kecamatan Bandar Pusakan dan tolong bapak sampaikan kepada pimpinan PT. Desa Jaya,"ujarnya.
"Pertama kali surat yang telah ditandatangini Pak Datok Alur Jambu masyarakat minta dikembalikan atau dibatalkan,"sambungnya.
Sementara warga Kampung Gerenggam yang turut hadir didalam pertemuan itu dihadapan pihak perwakilan Perkebunan Eks HGU PT. Desa Jaya mengatakan, kawasan yang masuk dalam Eks HGU PT. Desa Jaya tersebut hanya 6 Kampung di Kecamatan Bandar Pusaka tersebut.
Namun anehnya, Kampung Gerenggam dan Kampung Tanjung Genteng masuk dalam kawasan Perkebunan Eks HGU PT. Desa Jaya.
"Untuk wilayah gerenggam Perkebunan Eks HGU PT. Desa Jaya ini, cuman mencantumkan 6 Kampung Bapak-Bapak. Dan yang dikeluarkan dari 3 perihal itu tadi, termasuk Tanjung Genteng, Tanjung Genteng itu, tidak ada Perusahaan PT Desa Jaya di Kampung Tanjung Genteng. Betol..? Itu udah betol.?,"kata warga gerenggam yang tak disebutkan namanya di pertemuan tersebut.
Nah, timbul probelem lagi, Kampung gerenggam tidak juga tercantum di 6 Kampung tersebut dan gerenggam tidak tertera Pak. Nah, maka dari itu, kami selaku masyarakat Kampung Gerenggam dan masyarakat Bandar Pusaka supaya jangan ada lagi aktivitas di perusahaan Eks HGU PT Desa Jaya, itu yang Kami minta,"tambahnya.
Dijelaskannya, Kampung yang mencakup perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya ada 6 Kampung, yaitu,
Kampung Serba.
Kampung Perupok.
Kampung Batang Ara.
Kampung Alur Jambu.
Kampung Aras Sembilan.
Dan Kampung Belang Kandis. Dan Kampung Gerenggam tidak tertera.
"Jadi, dari segi mana bapak dari perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya ini bisa mengklim tanah di gerenggam, gerenggam itu kenapa di panen? Apa, Dasar nya dari mana?,"ucapa warga gerenggam yang tak disebutkan namanya tadi.
"Nah, ini aja yang kami minta,"sambungnya.
Sementara, Anjun, masyarakat Bandar Pusaka yang juga turut hadir dipertemuan tersebut menyebutkan, tanah masyarakat segelintir atau sebidang dipermasalahkan dan area PT. seluas sedemikian tidak dipermasalahkan.
"Itu harus di godok, Siapa semua ini, tanah masyarakat sepetak itu untuk makan, menghidupi anak istri,tetapi yang besar ini kok didiamkan, kede intetiklah, pembuktian lahan lah, surat ini. Itu nonsen semuanya,"ucapnya.
Datok Penghulu Kampung Matang Ara dan Juga menjabat sebagai Ketua Porum Datok Penghulu di Kecamatan Bandar Pusaka diacara pertemuan itu juga mengatakan, pada intinya Datok kiki, Datok Penghulu Kampung Alur Jambu yang baru menjabat tersebut tidak tau menahu mengenai permasalah tersebut.
"Soal surat yang diterimanya, datok kiki menemui saya, sebab, surat yang diterima tidak sesuai apa yang terjadi dilapangan,"Kata Ketua Porum Datok dalam pertemuan tersebut.
"Hari ini kenapa masyarakat bisa hadir begitu banyaknya, kerena PT Desa Jaya tidak baik cara kerjanya, kenapa kita bilang tidak baik, kata dia, Hari ini kita jamin kenyamanan, kedepan kita tidak jamin masalah ini bisa selesai,"sambungnya.
Dijelaskannya, tidak baik nya begini, tau enggak taunya Datok kiki ini, Datok yang baru,seharusnya kalau mememang ada terjadi penggeseran patok kenapa tidak dilibatkan orang yang tau.
"itu salah satunya, kenapa terjadi perkumpulan ini,"ucapnya.
"Yang kedua lagi, tujuan dan maksud semua ini apa dan bagaimana? Dan saya berbicara hari ini bukan diporum Datok Penghulu melainkan berbicara dilingkungan PT. Desa Jaya,"sambungnya.
"Dan Kampung - Kampung yang lain ini bagaimana mau di buat, Kalau kita mau jalan nya lurus, ayo kita lurus, kalau mau bengkok ya bengkok,"sambungnya lagi masih dalam ungkapan ketua Porum.
Ketua porum juga mengatakan, surat yang telah ditanda tangini Datok Penghulu Alur Jambu agar kiranya dikembalikan atau dibatalkan sebab, dalam perjanjian tanda tangan tersebut tidak untuk penggeseran patok, melainkan untuk melakukan pengukuran batas antara perkebunan masyarakat dengan perkebunan perusahaan PT Desa Jaya.
"Pada intinya, dalam surat yang telah terlampir oleh Datok Kiki, hari ini kami tunggu agar dikembalikan dan kami tidak mau tau atau panggil pimpinan atau perwakilan kasi surat ke kami, tidak ada cerita besok. Kerena kita tidak bisa menjamin besok bagaimana,namun kalau surat itu sudah dikembalikan dan kami pegang surat itu kami bisa menjamin,"kata ketua Porum datok Bandar Pusaka tersebut.
Sementara jawaban dari pihak perwakilan perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya menjawab terkait surat itu bersipat usulan.
"Sipatnya usulan Pak, apa yang disampai masyarakat dari mediasi sebelum-sebelumnya itu yang kita sampaikan,"kata pihak perwakilan dari perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya di pertemuan tersebut
Selanjutnya, Ketua Porum Datok menjawab perkataan dari Pihak perwakilan PT Desa Jaya tersebut mengatakan, saat melakukan mediasi kenapa hanya melibatkan Datok Penghulu Alur Jambu dan tidak melibatkan pihak terkait atau pihak yang bersangkutan.
"ini bukan masalah usulan, kita anggab ini mediasi, saat melakukan mediasi ulang kenapa PT. Desa Jaya hanya melibatkan seorang Datok Kiki, Datok Kampung Alur Jambu dan tidak melibatkan yang bersangkutan atau sipemilik lahan yang berdampingan,"Imbuh Ketua Porum Datok Bandar Pusaka tersebut.
Disisi lain, selesai acara pertemuan, Mul Warga Alur Jambu, kepada tribunsatu.com, Senin, (21/2/2022), mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal dari pihak BPN Provinsi Aceh meminta Datok Penghulu Alur Jambu
menandatangi berkas yang mereka bawa dengan alasan untuk pengukuran batas lahan antara perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya dengan lahan sawit milik masyarakat di kantor camat Bandar Pusaka, pada Rabu, (9/2/2022) lalu.
"pihak BPN dari Provinsi meminta Datok Penghulu kami menandatangani dan mengecapkan setempel Datok Penghulu di surat atau berkas yang sudah mereka siapkan dengan alasan untuk pengukurun batas tanah antara perkebunan sawit masyarakat dengan lahan sawit perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya,"kata Mul.
Selain itu, Mul melanjutkan, oknum BPN Provinsi Aceh tersebut juga meminta Datok penghulu mengecapkan setempel Datok di kertas yang kosong.
"Ada apa ini ? Apa yang hendak mereka lakukan sehingga kertas kosongpun mereka suruh di setempel Datok Penghulu,"ujar Mul penuh dengan keheranan.
Namun, Mul menambahkan, kenyataan dilapangan bukan untuk pengukuran melainkan pihak PBN Provinsi Aceh tersebut melakukan penggeseran patok perusahaan Eks HGU PT. Dasa Jaya masuk kekawasan lahan sawit masyarakat.
"Pantas saja kertas kosong mereka minta untuk di setempelkan rupanya hendak mengelabui para Datok dan masyarakat untuk menggeser patok perusahaan masuk ke area kebun masyarakat,"ucapnya.
Sementara, Datok Penghulu Kampung Alur Jambu, Kiki, membenarkan pristiwa ini saat dikonfirmasi tribunsatu.com, pada hari yang sama.
"Iya benar Pihak BPN Provinsi Aceh mengundang saya dan beberapa Datok ke kantor Camat Bandar Pusaka untuk menandatangi berkas pengukuran batas lahan perkebunan sawit masyarakat dengan lahan perkebunan sawit PT. Desa Jaya, pada Rabu, (9/2/2022) lalu.
"Mereka bilang untuk pengukuran,jadi saya tandatangan dan saya setempelkan," ujarnya.
Namun, Datok Alur Jambu melanjutkan, kenyataan yang terjadi dilapangan mereka bukan melakukan pengukuran melainkan patok perkebunan perusahaan PT. Desa Jaya dipindahkan atau digeserkan masuh dalam kawasan area perkebunan sawit milik masyarakat.
"Kalau mereka bilang tandatangan tersebut untuk penggeseran patok saya akan panggil warga yang perkebunannya dekat dengan perkebunan PT. Desa Jaya Tersebut,kalau tidak saya tidak mau menandatanganinya,"ucap Datok Kiki.
"Ini saya sudah dikelabui sama mereka,"sambung Datok Kiki tersebut.
Dia juga menegaskan, dirinya akan membuat surat pembatalan tanda tangan ke BPN Provinsi tersebut melalui pengacaranya.
"Saya akan membuat surat pembatalan ke BPN Provinsi Aceh melalui pengacara saya, soalnya, kenyataannya lain dilapangan bukan pengukuran melainkan penggeseran patok masuk dalam kawasan lahan perkebunan sawit masyarakat,"imbuhnya.
Selain itu, Edo warga Bandar Pusaka juga mengatakan, perusahaan Perkebunan Eks HGU
PT. Desa Jaya tersebut sudah ditelantarkan sejak tahun1988 sampai dengan saat ini.
"Setau saya iya, Perusahaan perkebunan Eks HGU PT. Desa Jaya tersebut, sejak tahun 1988 tidak dipanjang sampai saat ini tahun 2022, namun anehnya, kenapa mereka melakukan penanaman baru di lokasi lahan Eks HGU PT. Desa Jaya tersebut,"kata Edo juga penuh dengan keheranan.
Atas dasar ini, warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, meminta kepada Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Tinggi, Kapolri dan Kapolda Aceh serta Kejati Aceh, agar kiranya pertanyakan kepada Pihak perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya Atas dasar apa mengklim tanah Kampung Gerenggam sementara perkebunan perusahaan Eks HGU PT. Desa Jaya tidak berada dikampung tersebut.
Sementara, terkait hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh belum dapat dihubungi atau dikonfirmasi hingga berita ini di tayangkan.[Afrizal]
Komentar Anda :