www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DIDUGA GANTI RUGI DAN PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN EDI CANDRA DIDESA BATU BERDAUN MELANGGAR ATURAN
Rabu, 23-02-2022 - 12:40:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.tribunsatu.com - Para ahli waris Bapak Amat Janu (alm) berupaya merebut kembali lahan kebun milik mereka yang sudah diperjual belikan oleh oknum tertentu yang berada dilokasi diseputaran tanah yang berada diarea Bukit Kering Desa Batu Berdaun yang saat ini masuk dalam wilayah Pemerintahan Desa Persiapan Kebun Nyiur.

Dituturkan oleh saudara Ajis dan juga saudara Amin anak kandung dari almarhum Bapak Amat Janu,mereka mengatakan bahwa sebagian lahan kebun yang diperjual belikan dilokasi Bukit Kering Desa Batu Berdaun itu terdapat lahan Kebun milik orang tua mereka yang sudah almarhum.
Menurut mereka yang telah menjual lahan kebun milik mereka itu dilakukan oleh salah seorang oknum BPD Desa Batu Berdaun yang bernama Zamir,adapun luas lahan kebun milik mereka yang sudah dijual Zamir diperkirakan lebih kurang 3 (tiga) hektar,demikian jelas mereka,sabtu (19/02/22)

Saudara Amin kembali menjelaskan yang juga dibenarkan oleh Ajis selaku abang kandungnya "Kebun tersebut merupakan harta warisan dari orang tua kami yang sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu,kebun milik keluarga kami itu merupakan kebun Getah merah dan ada juga tanaman tua lainnya seperti pohon Durian,pohon petai dan sebagainya, keberadaan kebun orang tua kami itu sudah puluhan tahun yang lalu dan ketika itu kamipun masih kecil² dan masih tergolong anak anak saat kebun tersebut dikelola oleh almarhum orang tua kami itu,tetapi sekarang ini lahan kebun getah merah peninggalan orang tua kami tersebut itu katanya sudah dijual oleh saudara Zamir"tandas Amin yakin.

"Kami terus berusaha merebut kembali hak kami,kami sudah mengadu kemana-mana, juga sudah beberapa kali hal ini kami sampaikan kepada Kepala Desa Batu Berdaun yaitu kepada Bapak Zainal,bahkan sudah beberapa kali dibawa kedalam rapat Desa tapi hasilnya nihil,kami dibuat seperti bola,dioper kesana kemari,bahkan usaha kami ini terkesan sia-sia belaka,harapan untuk mendapatkan kembali harta wariaan keluarga kami tersebut semakin memudar"terang Amin yang terkesan pesimis.

Yang lebih menyedihkan lagi ternyata saudara Zamir adalah Ketua BPD DESA Batu Berdaun saat ini,seharusnya selaku Ketua dan juga sekaligus anggota BPD,beliau harus mengayomi masyarakat desanya,apalagi diketahui bahwa BPD itu adalah sebagai lembaga yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,tapi mirisnya malah saudara Zamir selaku Ketua BPD malah terkesan membuat resah warga masyarakat dengan prilakunya yang diduga sudah menggelapkan status lahan kebun milik warga masyarakatnya dengan diduga sudah mencaplok lahan kebun warga yang diakui miliknya,ini sungguh sangat tidak etis dilakukan oleh seorang insan yang dipilih untuk menjadi wakil masyarakat dilembaga BPD tersebut,dengan persoalan ini justru terkesan timbul imeg Zamir tidak aspiratif.

Kisah kejadian ini sepertinya akan bermunculan cerita² baru yang pasti akan semakin menarik lagi,mari kita simak penjelasan saudara Usdiman mantan salah seorang Ketua RW didesa Batu Berdaun beberapa waktu yang lalu ,beliau menyebutkan "Pembebasan lahan dengan cara jual beli ini memang agak terkesan tertutup dan ada kesan dimanipulasi dan ditambah sepengetahuan saya melalui informasi yang saya dapati, pembebasan lahan dengan cara jual beli ini sebanyak 65 hektar, lahan-lahan yang dijual tersebut atas nama milik beberapa warga masyarakat Desa Batu Berdaun dan sesungguhnya proses jual beli lahan ini dilakukan sudah beberapa tahap, ada tahap satu dua dan tiga dan tahap-tahap selanjutnya tidak tau berapa hektar lagi yang diperjual belikan itu, yang jelas setau saya proses jual beli lahan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, diketahui pembelinya bernama Edi Candra.

Atas kejadian ini,untuk melihat fakta lapangan dan untuk membuktikan kebenaran kejadian ini,kami yang terdiri dari beberapa media online di Kabupaten Lingga yang tergabung dalam Tim media Peduli Lingga yang terdiri dari media online Globaldrafnews.com, m.tribunsatu.com dan Liputan Kepri.com langsung melakukan investigasi kelokasi kejadian,sabtu (19/02/22)

Ketika dalam perjalanan menuju lokasi lahan kebun yang bersengketa itu tersebut,kami menemukan satu tonggak berupa patok yang dipasang oleh Kementerian LHK yang menerangkan bahwa lokasi hutan disekitar tonggak tersebut berstatus tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau kawasan Hutan dalam pengawasan negara.

Dengan keberadaan Tonggak atau patok beton dari KLHK tersebut terindikasi lahan yang digarap saudara Edi Candra tersebut berada dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) karena tonggak patok yang dimaksud tersebut berada atau berlokasi tidak jauh dari area penggarapan lahan perkebunan yang digarap saudara Edi Candra tersebut.

Perkiraan jarak radius kedudukan patok beton milik KLHK dengan lahan perkebunan yang kayu hutannya sudah diratakan dengan tanah oleh penggarap lahan yang mencapai diperkirakan ratusan hektar itu sekitar lama jarak tempuhwaktu 5 (lima) menit dengan berjalan kaki,sangat dekat sekali.

Untuk lebih jelas lagi,tunggu pemberitaan kami pada edisi selqnjutnya,kami akan melakukan investigasi,apakah benar lahan kebun yang katanya milik Edi Candra tersebut berada dikawasan HPT,kita lihat saja nanti.

Dalam pengamatan kami dari Tim Investigasi media ini,upaya pihak ahli waris Bapak Amat Janu untuk merebut kembali lahan milik keluarga mereka ini seperti buah Timun vs Buah Duren,kita ikuti saja seperti apa hasilnya nanti?

(EDI / KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • DIDUGA GANTI RUGI DAN PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN EDI CANDRA DIDESA BATU BERDAUN MELANGGAR ATURAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved