www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SEKRETARIS LAMR Minta DLHK Mengeksekusi Keputusan, Kebun Surianto Wijaya Alias Ayau
Kamis, 10-02-2022 - 21:07:05 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Masyarakat Adat Desa kapau Jaya Hadiri Undangan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mediasi dengan PT. AAU Tergugat , yang di kelola oleh Surianto Wijaya alias AAU di ruangan rapat LAM Riau jalan di Ponegoro Pekanbaru. Pada Kamis (10/02/2022) pukul 2.00 Wib hingga selesai.


Dalam kesempatan ini, terlihat sekretaris LAM Riau, Pihak DLHK Provinsi Riau, Datuk-datuk adat desa kapau jaya dan penguasa lahan Surianto Wijaya alias AAU,


Surianto Wijaya alias AAU mengatakan bahwa lahannya tersebut dibeli dari seseorang. Dan Pengacara Surianto Wijaya alias AAU yaitu anton  mengatakan akan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan ini.


Sekretaris LMR menjelaskan bahwa tidak perlu lama-lama dalam pertemuan ini, Intinya adalah pihak DLHK harus mengeksekusi hasil keputusan tersebut dahulu dan dikembalikan kepada negara.

“Nanti setelah dieksekusi dan dikembalikan kepada negara terserah mau kepada siapa lahan tersebut di amanahkan oleh negara,” ucapnya.


Dalam kesempatan ini, Datuk Maharaja Besar Suardi mengucapkan terimakasih karena sudah lama sekali ingin bertemu dengan pihak DLHK Provinsi Riau untuk penyelesaian eksekusi Kebun dan lahan yang dikuasai Surianto Wijaya alias AAU.(sumber:topikmetro.c)




 
Berita Lainnya :
  • SEKRETARIS LAMR Minta DLHK Mengeksekusi Keputusan, Kebun Surianto Wijaya Alias Ayau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved