www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Yayasan Riau Madani Disorot Dan Didemo Masyarakat
Suriato Wijaya Atau Ayau Pemilik Kebun Sawit Seluas 781,44 Didesak Warga Agar Segera Dieksekusi
Senin, 07-02-2022 - 12:36:20 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR,  - Ratusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau melancarkan unjukrasa, mendesak agar 781,44 hektare kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi. Minggu, 6/2/22.

Dengan memajang poster berukuran besar di dekat lokasi kebun sawit nonprosedural Ayau itu, dipapar di poster besar itu Surat Keterangan Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/VI/2014 tentang hasil Gugatan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit SKom yang diterbitkan Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar-Riau pada 06 Juni 2014 silam.

Yayasan Riau Madani Pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg pada 2014 lalu menggugat melawan Surianto Wijaya alias Ayau dan Kementerian Kehutanan RI cq Dishut Riau cq Dishut Kampar.

Dalam surat ini setelah diteliti dalam register yang tersedia untuk itu Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang, para pihak dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Demikian bunyi surat Panitera PN Bangkinang tertanggal 06 Juni 2014 yang dipajang demonstran di poster besar pada Minggu (6/2/2022) di lokasi kebun sawit Ayau 781,44 HA di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar-Riau. 

Warga mendesak Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg yang telah memenangkan gugatan segera meminta hakim PN Bangkinang Kampar Riau untuk mengeksekusi kebun sawit tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis ini telah memberitahukan bahwa tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik Negara.

Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Warga tempatan heran dan menyorot ada apa dengan Ketua Yayasan Riau Madani Riau Surya Darma Hasibuan SAg tidak juga mau menyurati Hakim PN Bangkinang agar mengeksekusi kebun sawit tersebut sejak menang perkara 2013 lalu dan sudah terbit pula surat Kepaniteraan PN Bangkinang 2014 lalu, sampai kini Februari 2022 (sudah 8 tahun) tak kujung dieksekusi hingga 6 Februari 2022.

Sementara hasil buah sawitnya terus dipanen dibawa keluar kebun diangkut dengan beberapa truk dan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah Lipatkain Kampar kiri.

Di tempat terpisah. Sekretaris Yayasan Riau Madani Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom yang dikonfirmasi Media, menegaskan bahwa Ketuanya Surya Darma Hasibuan yang menggantung perkaranya tak mau membuat surat permohonan eksekusi ke hakim PN Bangkinang. Ada apa? 

"Rata-rata hasil banyak gugatannya masalah kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau walau sudah dimenangkannya, digantung eksekusi olehnya. Makanya hasil panen sawit keluar terus dari kebun dan tak jelas kemana pemasukannya untuk Negara.

Harusnya Ketua Yayasan Riau Madani ini jangan mengambil keuntungan dengan membiarkan menggantung tak jelas tak kunjung dieksekusi," tegas Tommy yang berseberangan dengan Ketuanya Surya Darma Hasibuan SAg. Minggu, 6/2/22. 

Untuk keseimbangan berita untuk di kosumsi publik. Media ini yang berupaya menghubungi Surya Darma Hasibuan SAg selaku pimpinan Yayasan Riau Madani lewat tlp dengan No 083287191*** dan 0811750***, namun nomor yang bersangkutan tidak bisa di hubungi alias tidak aktif. Minggu malam, 6/2/22.

Pada hari yang sama, juga media ini yang mengkonfirmasi kepada Tony Ayau Kapau selaku pemilik kebun sawit, melalu WhatsApp pribadinya dengan No 082173144***, tapi walau terbaca oleh yang bersangkutan, namun hingga tayang berita ini juga belum ada jawaban dari Tony Ayau Kapau (Red) ***



 
Berita Lainnya :
  • Suriato Wijaya Atau Ayau Pemilik Kebun Sawit Seluas 781,44 Didesak Warga Agar Segera Dieksekusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved