www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Warga Somasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Soal Pengawasan Proyek Tahun 2019
Senin, 07-02-2022 - 07:18:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Poto : Ilustrasi Budget Monitoring. [Pixabay/Dok : Theacehpost.com)



ACEH TAMIANG | TRIBUNSATU.COM - Muhammad Hanafiah (60), warga Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh. melayangkan somasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang serta Kejaksaan Negeri Kualasimpang, akhir Januari lalu.

Ia mempersoalkan pengawasan DPRK mengenai pembayaran proyek tahun 2019 yang menuai kontroversi. Kepada Wartawan, Jumat (4 /2/2022), Hanafiah mengatakan, somasinya menuntut penjelasan DPRK soal penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Ia menjelaskan, pada APBK tahun anggaran 2019, Pemkab Aceh Tamiang melaksanakan sejumlah program pembangunan, di antaranya proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang yang belakangan rampung dikerjakan oleh pihak ketiga/rekanan.

Namun Pemerintah Aceh Tamiang tidak melakukan pembayaran kepada pihak rekanan itu senilai Rp13,38 miliar. Pihaknya membayar dengan mendahului anggaran menggunakan APBK 2020. Caranya dengan menerbitkan peraturan bupati untuk mengubah penjabaran APBK 2020.

Catatan Hanafiah, pihak eksekutif kerap memberi jawaban tertulis yang berbeda-beda, dalam beberapa kali sidang paripurna hasil Pansus DPRK Tamiang terkait laporan pertanggungjawaban APBK 2019.

“Di antara alasan tersebut, pihak eksekutif mengubah penjabaran APBK 2020 dengan dalih pandemi Covid-19,” terangnya.

Penyesuaian APBK 2020, menurut eksekutif kala itu, juga karena adanya SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Selain itu juga ada ada rekomendasi persetujuan dari BPK Perwakilan Aceh agar uang sebesar Rp13,38 miliar itu harus dibayar mendahului anggaran menggunakan APBK 2020.

Sementara itu Hanafiah mengingatkan, pada anggaran 2019, ketika rekanan sudah menyelesaikan proyek, pihak eksekutif diduga pernah menerbitkan SPM (surat perintah membayar) dan SP2D (surat perintah pencairan dana).

Namun, uang tersebut tidak dibayar karena Pemerintah Pusat tidak mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) akhir tahun anggaran 2019 ke Aceh Tamiang.

Tanpa Persetujuan Banggar DPRK

Ia juga mencatat, Bupati Aceh Tamiang pada 20 Maret 2020 pernah menerbitkan surat Nomor 900/1820 soal penyampaian Perbup Perubahan Penjabaran APBK 2020, kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Surat itu terbit setelah hasil rapat TAPK Aceh Tamiang membahas rasionalisasi kegiatan APBK 2020 untuk membayar kewajiban kepada rekanan di tahun 2019.

“Namun, setelah terbit surat tersebut tidak ada dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif,” kata dia lagi.

Ia menilai ada kejanggalan, karena tanpa melibatkan DPRK, bupati tetap menerbitkan Perbup tersebut. Dalam sidang paripurna, TAPK dan Banggar DPRK tidak sepakat soal langkah memasukkan lagi item pembayaran kewajiban itu pada APBK-P 2020, lantaran menurutnya sudah dibayar pada APBK murni 2020.

“Tetapi, walau tidak disetujui pada sidang paripurna oleh Banggar dan fraksi-fraksi pun menolak untuk memasukkan anggaran tersebut dalam APBK-P, namun anggarannya tetap dicantumkan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2020,” ungkap Hanafiah.

Baginya, keputusan itu tidak sesuai Permendagri 33/2019 mengenai pedoman penyusunan APBD 2020 serta peraturan lainnya.

Kembali ke somasi yang dilayangkan ke DPRK Aceh Tamiang, Hanafiah selaku pemerhati pemerintahan mempertanyakan mengapa mereka tidak menggunakan hak angket dan hak interpelasi terkait kasus ini. DPRK juga belum melaporkan kasus ini kepada penegak hukum supaya kasus tersebut bisa diproses.

“Apakah tak aturan yang dilanggar? Ini harus ada penjelasannya,” tutup Hanafiah.

Ketua DPRK: Kami Rapat Dulu

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto dikonfirmasi Wartawan, terkait surat somasi itu via selular, Jumat 4 Februari 2022, mengatakan dirinya sedang ada agenda dinas di luar daerah.

“Maaf saya sedang dinas luar, persoalan menjawab somasi yang dilakukan oleh saudara kita, Muhammad Hanafiah akan kita lakukan setelah rapat dengan pimpinan lain beserta anggota,” jelas Suprianto.

Menurutnya, somasi Hanafiah itu bukan untuk personal pimpinan, tapi lembaga DPRK. Karena itu ia akan membahasnya dalam rapat internal dewan.

“Jadi kita akan bahas bersama pimpinan dan anggota untuk menjawab somasinya tersebut, Insya Allah Senin depan akan dijawab sesuai permintaannya,” pungkas Suprianto.[Afrizal]





 
Berita Lainnya :
  • Warga Somasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Soal Pengawasan Proyek Tahun 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved