KORUPSI PENGADAAN POMPONG TRANSPORTASI SISWA DI DISDIK KAB.LINGGA T.A.2017 MENUAI PERTANYAAN PUBLIK
Sabtu, 05-02-2022 - 07:53:31 WIB
Lingga,m.tribunsaru.com - Pada pemberitaan Sebelumnya,kami dari media ini telah menyampaikan kepada publik terkait telah tertangkapnya DPO atas nama Henerty yang terlibat dalam kasus Tipikor Pengadaan 6 (enam) unit Pompong transportasi siswa antar pulau di Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2017 dan telah mengalami Penggelembungan Anggaran (Mark Up) dalam proyek pengadaan tersebut dan penjelasan ini sesuai pernyataan Bapak Paian Tumanggor ,SH selaku Kajari Lingga yang disampaikan Beliau pada pres rilis hari rabu (02/02/22) beliau menyebutkan "Sebab berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari institut 10 November, dimana ia melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 175.626.719".
Atas permasalahan kasus Tipikor ini,yang menjadi pertanyaan "Kenapa hanya Direktur Perusahaan pelaksana kegiatan dan Ketua Pokja Pelelangan saja yang terjerat hukum Undang Undang Tipikor ini,sementara mekanisme proses pengerjaan proyek pengadaan pompong tersebut secara otomatis melibatkan semua pihak yg berkompoten pada bidang pengadaan ini,sejak perencanaan hingga penyelesaian proyek banyak pihak penilaian sehingga anggaran proyek bisa direalisasikan 100%
Ada Konsultan Perencana/pengawasan, Pengguna Anggaran (PA),Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK / PPTK),untuk itu mari kita simak fungsi dan tugas PPTK tersebut.
Dijelaskan bahwa PPTK melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) Perpres no.12/2021 meliputi:
a. Menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menilai kinerja Penyedia.
Dari uraian dan Peraturan Presiden RI nomor 12 Tahun 2021 tersebut,jelas fungsi tugas PPTK tidak terpisahkan sedikitpun dari bagan pekerjaan pengadaan pompong tersebut,sampai kepersoalan pembayaran anggaran tahapan kontrak dari awal hingga akhir,sementara sesuai hasil penyidikan dari pihak Kejari Lingga sesungguhnya proyek pengadaan pompong ini telah terjadi praktek Tipikor (pekerjaan tidak sesuai kontrak dan Mark Up), lalu atas kejadian tersebut,pihak Kejari Lingga hanya menetapkan 2 (dua) orang tersangka saja, akhirnya muncul pertanyaan publik.
"Kenapa PA, KPA, PPK atau PPTK termasuk Konsultan perencana maupun konsultan Pengawasnya bisa lepas dari persoalan ini,sementara pihak pihak ini sangat berkompoten dalam memuluskan proses pekerjaan tersebut dan apakah mereka tidak turut diberikan penilai sebagai pihak yang telah menyebabkan timbulnya kerugian negara seperti yang dituduhkan terhadap Ketua Pokja panitia lelang beberapa tahun silam dan kita lihat saja seperti apa pengembangan kasus ini oleh pihak Kejari Lingga" ,sabtu (05/02/22)
Sumber : Suryadi Hamzah
Berita. : EDI / KABIRO LINGGA
Komentar Anda :