www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
AGENDA SIDANG DUGAAN PEMALSUAN SURAT TANAH AKAN SEGERA DIGELAR SECARA VIRTUAL
Rabu, 26-01-2022 - 10:16:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri, mtribun.satu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan perkara Kasus dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada Kamis (20/01/2020) lalu.


Dikomfirmasi diruang kerjanya,Kasi Pidum Kejari Lingga M. Heriyansyah, S.H. mengatakan, "Pada 3 Januari 2022 lalu Pihak Penyidik dari Polres Lingga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat Bukti untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan pada tanggal 20 Januari 2022 dan sesuai agenda yang sudah ditetapkan bahwa sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum akan digelar secara virtual pada hari senin (31/01/2022) mendatang" ungkap M.Heriyansyah,SH.


Heriyansyah kembali menerangkan bahwa saudara berinisial S ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat dan S disangkakan telah melanggar Pasal 263 jonto pasal 55 KUHPidana


Perlu untuk diketahui publik,sehari sebelum kami melakukan komfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Lingga ini,kami sempat melakulan komfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lingga diruang rapat Satreskrim Polres Lingga pada senin (24/01/2022), dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Lingga melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga IPDA BOBBY RAMADHAN FAUZI, SH.MH menjelaskan bahwa "Penetapan tersangka S diperkuatkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk juga ada 5 orang saksi ahli yang dihadirkan memberi keterangan perkara pemeriksaan ini" demikian ungkap Kanit Pidum Reskrim Polres Lingga, senin (24/01/2022)


Namun satu hal yang sangat kami sayangkan, ketika kami melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lingga ini, kami tidak berhasil melaksanakan pekerjaan konfirmasi tersebut dengan baik, ini dikarenakan kami tidak berhasil melakukan perekaman atau pemotretan dan harap dimaklumi jika kami tidak dapat menyajikan hasil konfirmasi kami tersebut dengan pihak terkait ini lebih rinci lagi.

Sementara perlu untuk diketahuj bahwa Badan Publik (lembaga ekskutif, legislatif dan Yudikatif) wajib memberikan informsi sebagaimana yang diatur didalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat kita simak pada pasal 7 ayat 1,2 dan 3 sangat jelas telah diamanahkan dan sejogyanya UU KIP tersebut harus dilaksanakan oleh Badan Publik dengan sebaik baiknya (red)

Sumber : Suryadi Hamzah
Berita. : EDI / KABIRO LINGGA



 
Berita Lainnya :
  • AGENDA SIDANG DUGAAN PEMALSUAN SURAT TANAH AKAN SEGERA DIGELAR SECARA VIRTUAL
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved