www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kasus Pembunuhan di Areal PT.PAL, JPU Ajukan 8 Saksi
Selasa, 25-01-2022 - 23:44:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Terkait kasus pembunuhan di bawah umur yang terjadi di tahun lalu, di areal perkebunan kelapa sawit di blok B 16 Devisi I PT.Panca Agro Lestari ( PAL ) di wilayah Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) oleh Jimmy Manurung SH, mengajukan delapan saksi di tengah persidangan kedua untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara.

Pada media, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rengat, Furgon Syah Lubis melalui Kasi Intel Arico Novi Saputra membenarkan perkara kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Priboy Marpaung alias Boi bin Antonius Marpung tersebut, telah berlangsung sidang kedua dan mengajukan delapan saksi di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat kemaren Selasa, (25/1-2022 ).

Masih sebutnya’ proses sidang masih berlanjut, dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Di mana pada sidang pertama yang berlangsung Selasa, ( 18/1-2022 ) itu, baru di laksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun saksi yang di hadirkan JPU sebelumnya lanjut dia’ Sudirman Lase alias Sudirman bin Zuliara Lase, Robin Hood alias pak Aris bin U.Marbun, Andi Alwi alias Andi Cawi bin ( alam) Andi, Karisma bin Zulkarnaen, Nasib Sari Untung Hutabarat dan Simon Parulian Marbun alias Simon bin Jadiman Marbun.

Dijelaskan lagi, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana terdakwa diduga mengalami sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering di hina dan direndahkan dihadapan orang ramai.

Dan kasus pembunuhan anak di bawah umur itu terjadi Jum’at ( 27/8-2021 ) di areal perkebunan sawit Blok B16 Devesi 1 PT. PAL Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak.

Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Usai di proses pemeriksaan pihak kepolisian selesai terhadap Priboy Marpaung, berkas dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Artinya, kasus perkara pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini, sudah pada tahap pemeriksaan saksi, dan harapan saksi sebelumnya agar dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Dan kami selaku penegak hukum, agar proses persidangan tetap berjalan lancar aman dan kondusif.”tutup nada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu berharap.

Ketua PN Rengat melalui Humas Adityas Nugraha mengatakan’ benar perkara pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Penyaguhan, dua kali digelar.

Dan perkara tersebut, Majelis Hakimnya Mochamad Adib Zain, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, kemudian Petrus Arjuna Sitompul, S.H., dan Santi Puspitasari, S.H., sebagai hakim anggota, serta sidang selanjutnya di hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Penuntut Umum.”pungkasnya.(Frasetia).




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Pembunuhan di Areal PT.PAL, JPU Ajukan 8 Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved