www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mantan Kades di Inhu di Vonis 4 Tahun Penjara
Senin, 24-01-2022 - 01:38:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Seorang mantan Kelapa Desa ( Kades ) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya ‘ Tursiwan ‘ di vonis pidana selama 4 Tahun penjara dan denda Rp.200 juta rupiah dengan subsider 4 bulan.

Dimana dalam putusan tersebut, pihak terpidana masih pikir – pikir 7 hari kedepan setelah selesai di bacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat secara virtual dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas II B Rengat kemaren Jumat, (21-1/2022 ).

Demikian di benarkan Kejari Inhu Furgon Syah Lubis melalui Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra pada media Minggu, (23/1-2022 ).

Masih sebutnya' majelis hakim Tipikor Pekanbaru melakukan vonis, karena dalam perkara korupsi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2019 lalu di Desa Air Putih itu, di temukan kerugian dana desa sebesar Rp.410 juta lebih.

Meski demikian, dari kerugian itu juga terpidana telah melakukan sebahagian pengembalian sebesar Rp.67 juta.

Furkon juga membenarkan adanya penyitaan dengan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis NMax dari terpidana yang saat ini telah terpidana.

Bahkan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Inhu yang menuntut terpidana selama 5 tahun penjara.


Selain itu sambung lagi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Tursiwan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar, Rp275 juta, subsider 4 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Inhu, Eliksander Siagian.”tutupnya.(Frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades di Inhu di Vonis 4 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved