www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
RUSLAN SAMPAIKAN LAHAN YANG DIKLAIM OLEH LAMBOK ADALAH LAHAN HUTAN BELANTARA,TIDAK ADA KEBUN
Sabtu, 15-01-2022 - 22:09:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Menerusi pemberitaan yang kami rilis pada jumat (14/02/2022) yang berjudul "Ungkapan Ruslan Pelapor Kasus Lahan Tanjung Paku diarea HPT Menyeret Mantan Kades Marok Tua dibui Sangat Mengejutkan"

Kali ini kembali kami sampaikan kepada publik,bahwa saudara Ruslan kembali angkat bicara dan menurut Ruslan kepada awak media ini dia mengatakan, bahwa lahan yang diterbitkan suratnye oleh Kades Marok Tua itu tersebut menurut informasi diduha atas nama banyak orang, dan dari dugaan Ruslan ini, kami mencoba menghubungi Lambok via telpon dan sesungguhnya dalam intraksi kami melalui sambungan via telpon ini, saudara Lambok membenarkan memang benar bahwa surat yang berjumlah 22 berkas tersebut dibuat atas nama kepemilikannya terdiri dari beberapa nama pihak keluarganya, yaitu ada nama istri,nama anak dan sebagainya "Karena surat itu banyak ya tidak mungkinlah semuanya nama saya sendiri saja dan tentulah saya buatkan atas nama istri dan anak anak saya" ungkap Rusli alias Lambok, sabtu pagi (15/01/2022).

Ditambah lagi oleh Ruslan, yang lebih parahnya lagi lahan yang dibuat surat sporradik tersebut menurut kesimpulan bahasa saudara Ruslan kepada awak media ini,lahan yang diterbitkan sporradik itu boleh dikategorikan semacam pernyataan yang direkayasa,sebab lahan yang katanya lahan kebun ternyata kenyataan dilapangan sebagian besarnya dan bisa dibilang hampir seluruhnya adalah hutan belantara dan selanjutnya belakangan diketahui bahwa area Hutan tersebut adalah hutan Hijau atau lahan HPT,tidak ada kebun disitu,hampir semuanya hutan belantara"ungkap Ruslan.

Atas peristiwa ini,telah mengundang Datok Auzar selaku Datok Panglime Mude Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Lingga angkat bicara "Saya mendukung proses penegakan hukum,memang hukum harus ditegakkan,sebagai warga masyarakat yang baik,sejogyanya wajib menghormati hukum,jika mantan Kades Marok Tua tersebut terbukti bersalah dalam persoalan ini, ya hukumlah dia sesuai kesalahannya.

Tetapi setau saya didalam lembaran- lembaran dokumen sporradik tersebut terdapat satu lembar pernyataan dari pemohon (penggarap atau pengelola lahan),artinya pernyataan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh yang membuat pernyataan,itu konsekwensinya,kalau pernyataannya tidak sesuai kenyataan lapangan,berarti itu pernyataan bohongbdan terindikasi satu pelanggaran,apalagi kebohongan itu sampai menyebabkan orang harus menjalani hukuman dan ini kurang tepat atau kesannya sanhat tidak adil, jadi tindakan berawal dari kesan kebohongan tersebut sampai menyeret mantan kadesnya kedalam bui, ya ini sangat tidak fair.

Menurut saya pelanggaran ini berarti kesalahan yang berantai, sebab kesalahan ini awalnya dari adanya pernyataan pemohon pembuatan sporradik dan ini pandangan saya secara logika yang sehat ya,dan lagi pula juru ukur bisa juga diminta pertanggung jawabannya karena sudah turut serta membenarkan status lahan tersebut dengan bukti mereka juru ukur ikut bertanda tangan didalam dokumen itu,jelasnya pada lembaran peta letak tanah dan.kalau saya menduga ada istilah kami orang melayu "Telah Bersubahat", ya kira kira begitulah dan ini fakta yang tidak bisa lari dari kenyataan,tentunya seorang Kades dalam kafasitas pihak yang menanda tangani sporradik tersebut sebagai pihak yang mengetahui,dan tentunya mengetahui melalui pemberitahuan kebenaran dari juru ukur yang diberi hak sebagai petugas ukur,kesimpulan saya untuk kasus ini,

Kades bukan pelaku tunggal,artinya dengan banyak pihak yang bertanda tangan didokumen sporradik itu tersebut,diduga mereka terlibat semua dan wajib mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran ini dan saya berpendapat penguasa atau penggarap lahan yang mengajukan permohonan pembuatan dokumen sporradik adalah orang yang paling bertanggung jawab,karena dia pelaku utama sebagai aktor hingha terciptanya sebuah kesalahan ini,dia aktor utama" demikian ungkap Datok Auzar berpendapat,sabtu (15/01/2022)

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • RUSLAN SAMPAIKAN LAHAN YANG DIKLAIM OLEH LAMBOK ADALAH LAHAN HUTAN BELANTARA,TIDAK ADA KEBUN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved