www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
MASYARAKAT NELAYAN MENJERIT, KENAPA PUKAT TRAWL BELUM JUGA DIBERANTAS OLEH PEMERINTAH ADA APA?????
Jumat, 24-12-2021 - 12:20:38 WIB
TERKAIT:
   
 

KEPRI, Keluh kesah masyarakat nelayan tangkap dipesisir pulau Singkep, tepatnya masyarakat nelayan Desa Busung Panjang Kecamatan Kepulauan Posek,mereka tidak tau harus mengadu kemana lagi tentang permasalahan yang mereka hadapi saat ini "Kami masyarakat kecil,kami ini banyak buta huruf tidak pandai membaca,kami ini orang tidak tau banyak dan kami ini tidak tau dengan segala macam peraturan, yang kami tau hanya pergi kelaut merentang jaring, memancing ikan untuk menghidupi keluarga kami, itu saja yang dapat kami buat, tapi sekarang ini keadaan kami semakin parah dengan merajalelanya kegiatan pukat trawl yang beroperasi didaerah tempat kami mengais rizki itu.


Habis jaring-jaring kami, rompong atau pancang turus yang kami miliki disapu sama pukat trawl itu,bubu-bubu ikan yang kami labuh dilautpun tak luput disapu pukat,kondisi kami sakit,hati kami geram,lama-lama kami emosi jadinya pak,kami tak tau lagi mau mengadu kemana?"demikian ungkap salah seorang nelayan Desa Busung Panjang yang enggan disebutkan namanya,kamis (23/12/2021)

Kami selaku awak media ini hanya dapat dan mampu menjadi pendengar setia,kamipun tidak bisa berbuat apa -apa,kami hanya bisa menulis menyampaikan apa yang kami lihat,yang kami dengar,kami hanya bisa membuat karya tulis berupa berita saja,walaupun kami tau bahwa pihak-pihak yang berkompoten untuk.menindak hal ini seperti sudah menutup pintu hati mereka,tidak tersentuh hati mereka tentang kesusahan yang dihadapi nelayan kecil ini.


Mereka lebih terkesan peduli dengan usaha nelayan yang sudah jelas-jelas melanggar kaedah-kaedah dan norma hukum negeri ini,sudah jelas bahwa pukat trawl itu dilarang,cukup banyak Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang cukup tegas melarang kegiatan pukat trawl ini,tapi pejabat yang berwenang yang dapat mencegah perbuatan tersebut terkesan tutup mata,melanggar janji dan sumpah akan bekerja dengan ikhlas sesuai TUPOKSI mereka,barang kali mereka yang telah diamanahkan melalui iringan sebait ikrar sumpah jabatan tersebut sudah tidak peduli lagi dengan istilah kualat akan makan sumpah (maaf agak keras juga)

Dengan persoalan polimik horizontal dikalangan nelayan akibat kegiatan pukat trawl ini,apakah tidak ada kaitannya dengan Inpres No. 12 Tahun 2016 Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) menyasar pada gerakan perubahan 5 (lima) corak nasional, yaitu 1. Gerakan Indonesia Melayani (GIM); 2. Gerakan Indonesia Bersih (GIB); 3. Gerakan Indonesia Tertib (GIT); 4. Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa); dan 5. Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe).

Seiring amanat Presiden RI Bapak Jokowidodo yang mengintruksikan kepada seluruh Aparatur Negara maupun Aparatur Pemerintah Daerah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih,terutama bersih dari KKN dan tentunya dalam pengertian bersih secara umum,dan menurut saya, bersih juga dalam melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang ada dinegeri kita yang berdaulat ini dan jauh dari praktek Kolusi atau Kong kalikong (main mata),untuk itu dirasakan sangat perlu dan wajib hukumnya seluruh SKPD untuk melaksanakan segala bentuk aturan tersebut didaerah masing-masing.

Menggaris bawahi pandangan ini,kami memberi satu pandangan atau rambu rambu kepada salah satu Lembaga Pemerintah yang berada didaerah Provinsi Kepri ini,yaitu kepada Pejabat atau petugas dari Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini DKP Provinsi Kepri serta Kabupaten dan Kota se - Provinsi Kepri untuk lebih sadar akan TUPOKSI nya dalam melakukan tugas memperhatikan urusan Kelautan,hendaknya DKP se - Provinsi Kepri dapat menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan ikan.

Inilah sajian info berita hari ini,semoga apa yang kami tuangkan didalam tulisan kami yang cukup panjang hari ini dapat membuka mata dan pintu hati para pemangku kebijakan terutama diwilayah pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang bermottokan "Berpancang Amanah, Bersauh Marwah" yang dengan Motto tersebut ini kita sudah membaca dan mendengar bahwa "Provinsi Kepulauan Riau bertekad untuk membangun daerahnya menjadi salah satu pusat pertumbuhan perekonomian nasional dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Budaya Melayu yang didukung oleh masyarakat yang sejahtera, cerdas, dan berakhlak mulia"

Semoga dengan niat yang tulus ikhlas yang dicitakan memiliki "Akhlak Mulia" ini, Kepulauan Riau yang dinakhodai insan-insan yang menjunjung tinggi Marwah diharapkan Masyarakat dan Daerah akan hidup dalam kemakmuran dan jauh dari praktek Kapitalisme (yang berduit dan yang kuat berkuasa) dan jangan sampai ini terjadi.

Dengan bentangan kisah yang kami tuturkan diatas ini cukup menyita waktu buat Tuan-Tuan dan Puan-Puan untuk membacanya,semoga keresahan. masyarakat nelayan kecil yang terzalimi oleh praktek para nelayan besar yang dibikingi para cukong bermodal itu dapat terselesaikan dan melalui tulisan kami kali ini diharapkan juga kepada pihak Satker Tanjungpinang dan DKP diKabupaten Lingga maupun DKP Kabupaten dan Kota se-provinsi Kepri ini jangan hanya diam dan tidak berbuat untuk menyelamatkan masayarakat dan daerah,laksanakanlah tugas demi terciptanya penyelenggaraan Negara yang bersih dan tertib,kamis (23/12/2021)


Dalam hal ini kepada Satker Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjungpinang hendaknya konsekwenlah dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan Pukat Trawl tersebut.

Untuk itu kami dari media ini sudah cukup gencar memberitakan tentang maraknya kegiatan Pukat Trawl diperairan Provinsi Kepri ini,tetapi info yang kami berikan seperti tidak dianggap,jelas sekali Pukat Trawl itu dilarang keras,namun masih saja dibiarkan beroperasi,ada apa dengan semua ini?

Barang kali publikpun bertanya apa sebab Pukat Trawl itu dilarang?

Untuk menjawab pertanyaan publik,berikut kami sosialisasikan kenapa kami mengatakan kegiatan Pukat trawl ini dilarang? Jelas sekali bahwa semua jawaban itu ada didalam Permen KP yang sudah kami sampaikan diawal berita ini dan untuk kali ini kami berani mengatakan kegiatan pukat Trawl ini satu kebiadaban dan sangat zalim.

Mari kita simak faktanya berikut ini
"Alat tangkap trawl dilarang karena dianggap tidak efektif dan di yakini dapat merusak keanekaragaman hayati bawah laut. Masalah terbesar dalam penggunaan trawl adalah proses penangkapan ikan yang tidak selektif. Saat jaring trawl yang besar dan berbobot ditarik melintasi dasar laut, maka segala sesuatu yang kebetulan menghalangi akan ikut tersapu juga. Ini berdampak pada banyak tertangkapnya spesies non target atau biasa disebut tangkapan sampingan.

Banyaknya tangkapan sampingan akan berakibat pada berkurangnya keanekaragaman hayati laut. Selain itu, hasil tangkapan non target ini pada akhirnya dibuang kembali ke laut dengan keadaan sekarat, hingga memicu masalah lingkungan yang baru.

Selain penyu, ikan kecil, dan invertebrata yang tersapu jaring trawl, hutan karang laut dalam juga tidak luput menjadi korban jaring trawl. Hutan karang laut dalam yang dianggap sebagai salah satu ekosistem dengan keanekaragaman hayati paling tinggi dengan tingkat endemisme yang tinggi, membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat terbentuk. Tetapi, ketika jaring trawl melindas mereka berkali-kali untuk menangkap ikan, mereka hancur, begitu pula dengan seluruh ekosistem yang terbentuk di sekitar karang.

Hutan karang yang disebut sebagai “kauri lautan” berfungsi sebagai tempat pembibitan ikan kecil dan invertebrata lainnya. Tempat ini sangat penting bagi ekosistem ikan, bintang laut, kepiting, bulu babi, bintang rapuh, moluska, bunga karang, dan cacing yang hidup disana. Selain itu, kibasan jaring trawl dibawah laut juga dapat mengangkat gumpalan sedimen yang ada disana hingga menyebabkan terjadinya suspensi dalam air. Ini mengakibatkan organisme yang hidup di dasar lalu pemakan sedimen tersebut menjadi kekurangan makanan.

Melihat dampak yang ditimbulkan, tidak heran jika trawl dilarang untuk digunakan. Trawl mungkin menjadi alat tangkap yang cukup efektif, namun tidak untuk digunakan di tengah laut. Trawl lebih cocok digunakan di daerah berpasir atau berlumpur, maupun campuran keduanya.

Tak hanya di Indonesia, larangan alat tangkap trawl ini juga dilarang di berbagai negara di belahan dunia. Di Indonesia sendiri, polemik larangan trawl telah hadir sejak tahun 80-an di era kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, para nelayan kecil meminta kapal trawl dilarang beroperasi karena dianggap merugikan mereka. Sejak saat itulah, Soeharto mengeluarkan aturan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl yang mulai diberlakukan pada 01 Oktober 1980 di laut Jawa, dan 01 Januari 1981 di laut Sumatera.

35 tahun berlalu, polemik kapal trawl kembali muncul di era kepimpinan Presiden Jokowi. Hingga akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan No. 02 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap trawl.

Meski telah jelas dilarang, penggunaan trawl masih sering dilakukan oleh para nelayan nakal demi mendapat keuntungan dengan cepat. Seiring dengan maraknya pelanggaran, sanksi yang diberikan kepada pengguna trawl pun tidaktanggung - tanggung, sesuai dengan pasal 9 yaitu penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


Sumber : Surya (Globaldrafnews.com)
Berita. : EDI/KABIRO LINGGA



 
Berita Lainnya :
  • MASYARAKAT NELAYAN MENJERIT, KENAPA PUKAT TRAWL BELUM JUGA DIBERANTAS OLEH PEMERINTAH ADA APA?????
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved