www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DIDUGA PERDAGANGAN GAS LPG DIKABUPATEN LINGGA TIDAK MENGANTONGI IZIN
Rabu, 22-12-2021 - 19:01:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Diduga keras Perdagangan Gas Elpigi 12 kg tanpa izin beredar bebas dibeberapa pusat belanja dan pasar didaerah Kabupaten Lingga, terutama diwilayah pulau Singkep dan pulau Daik Lingga.


Sepintas dan secara kasat mata dapat disimpulkan bahwa kegiatan perdagangan gas elpigi ini tidak mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak pertamina, dugaan ini disebabkan tidak adanya dipasang tanda-tanda atau semacam papan plang yang bertuliskan keterangan atau pemberitahuan status perizinan usaha tersebut ditempat pendistribusian gas LPG yang ada tersebut, dan lagi pula menambah kecurigaan ada pelanggaran atas kegiatan tersebut dengan dapat dilihat dibeberapa Toko telah memajangkan tabung tabung yang berisikan Gas LPG untuk didistribusikan atau dipasarkan kepada konsumen.


Hal ini dapat dilihat didepan Toko Fortuna dan Toko Aneka, semestinya gas LPG tersebut harus disimpan didalam gudang atau tempat khusus demi menjaga keselamatan umum, kita mengetahui bahwa gas termasuk zat yg mudah terbakar bahkan bisa meledak dengan kondisi suhu yang tinggi yang kita juga tidak berani menjamin ke amanannya jika dipajangkan ditempat terbuka seperti didepan toko-toko tersebut,jelas ini mengancam keamanan disekitarnya.

Jelas sekali dengan dipajangnya tabung-tabung yg berisi gas tersebut didepan Toko ini sudah tidak sesuai lagi dengan mekanisme yg diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Berikut petikan isi Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2009:
BAB VIII "KESELAMATAN MINYAK DAN GAS BUMI"
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib :
a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG;
c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan
lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.
Dalam memanfaatkan dan menggunakan LPG, Pengguna LPG wajib memperhatikan keselamatan pemanfaatan danpenggunaan
LPG.

Kepada Publik perlu kami sampaikan,pemberitaan kali ini,mengenai dugaan peredaran gas LPG tanpa perizinan ini masih kami lanjutkan dalam bentuk investigasi dilapangan dan akan kami lakukan konfirmasi kepada pihak pemilik Toko - Toko ini tersebut,memqng sejauh ini kami belum mengetahui siapa pemilik gas LPG yang sudah berada dalam kemasan tabung tabung tersebut? namun demikian kami berhasil melakukan sedikit pertanyaan kepada salah seorang karyawan Toko yang tidak bersedia menyebutkan namanya, kepada kami awak media ini dia menjelaskan bahwa Gas LPG ini milik Bos Toko inilah,sambil menunjukkan jarinya kearah Toko dibelakang dia berdiri (Toko Aneka),demikian sekilas info yang dapat kami sampaikan saat ini,rabu (22/12/2021)

Sumber : Suryadi (Globaldrafnews.com)
(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • DIDUGA PERDAGANGAN GAS LPG DIKABUPATEN LINGGA TIDAK MENGANTONGI IZIN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved