www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SPBU KOMPAK PT.GLOBAL STELINDO JAYA TERKESAN MELALAIKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Selasa, 21-12-2021 - 20:11:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan SPBU Kompak PT.Global Stelindo Jaya yang berada di Kota Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Linggga,menurut kami dari tim media ini dan sesuai hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan bahwa kegiatan SPBU yang dimaksud ada kekurangan dalam penyediaan sarana dan prasarana yang kami nilai hal ini sangat vatal dan penting untuk sebuah syarat usaha dibidang penyediaan BBM tersebut ini.


Kekurangan yang kami maksud yaitu SPBU Kompak PT.Global Stelindo Jaya tidak memiliki Pelabuhan atau Terminal Khusus (TERSUS) yang selanjutnya didalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran disebutkan sebagai Terminal Untuk Kegiatan Sendiri (TUKS),sementara didalam Undang-Undang No.17/2008 Tentang Pelayaran,pada Bab V "Angkutan diperairan" Paragraf 3 "Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya" sebagaimana dituangkan pada pasal - pasal berikut ini :

Pasal 44
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
-kayu gelondongan (logs);
-barang curah;
-rel; dan
-ternak.
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk:
-bahan cair;
-bahan padat; dan
-bahan gas.
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
bahan atau barang peledak (explosives);
gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances); bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);bahan atau barang radioaktif (radioactive material);bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Pasal 46
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi persyaratan:

pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;

keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
Pasal 47
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(Dapat dilihat Peraturan Menteri Perhubungan RI No 16 Tahun 2021,Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dipelabuhan)


Dari poin - poin Pasal - Pasal pada Undang - Undangbtersebut diatas ini dan berkenaan dengan persoalan usaha SPBU yang diuraikan diatas ini,maka pada akhir bulan November 2021 yang lalu,kami dari media ini menemui Kepala Pelabuhan Dabo Singkep Bapak Muzahir diruang kerja Kantornya, ketika kami konfirmasikan tentang kegiatan pembongkaran BBM oleh pihak SPBU Kompak PT.Global Stelindo Jaya dipelabuhan Dabo Singkep, Muzahir membenarkannya.


Sebelum Muzahir ditugaskan sebagai Kepala Pelabuhan beberapa bulan yang lalu dipelabuhan Dabo Singkep ini, kegiatan pembongkaran BBM oleh pihak SPBU tersebut sudah berlangsung lama dan menurut muzahir sejak awal sudah dilakukan dipelabuhan Dabo ini dan peristiwa itu dimulai dimasa Pimpinan sebelum Muzahir dan diterangkan Muzahir bahwa pihak SPBU sempat menyampaikan bahwa kegiatan menumpang dipelabuhan Dabo ini hanya bersifat sementara.


Dan oleh karena itu menurut Muzahir, pihak pengelola Pelabuhan Dabo Singkep akan menegaskan kepada pihak pengusaha SPBU haruslah segera membuat TERSUS atau TUKS milik mereka, karena kegiatan tersebut dilarang dilakukan dipelabuhan umum seperti saat ini, demikian penjelasan Muzahir saat dikonfirmasi.


Semoga dengan pemberitaan ini,masyarakat dapat mengetahuinya bahwa pihak Pengusaha SPBU wajib membuat pelabuhan sendiri dan mengacu atas penjelasan pada Undang-Undang sebagai mana yang berlaku bahwa kegiatan menumpang dipelabuhan umum jelas itu bisa dianggap satu pelanggaran,selasa (21/12/2021)

Sumber : Suryadi (Globaldrafnews.com)
Berita. : EDI/KABIRO LINGGA



 
Berita Lainnya :
  • SPBU KOMPAK PT.GLOBAL STELINDO JAYA TERKESAN MELALAIKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved