www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
ADA INTIMIDASI SOAL BERITA MARAKNYA KEGIATAN PUKAT TROL DILINGGA
Senin, 29-11-2021 - 13:20:15 WIB
TERKAIT:
   
 

LINGGA- Bukan cerita baru dan mungkin sudah melekat predikat wartawan di intimidasi gara-gara pemberitaannya, mungkin bukan hanya di Indonesia ini saja bahkan dibelahan bumi didunia ini nasib seorang jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya terkesan dengan istilah "Telur diujung tanduk" atau "Buah simalakama" Ada yang pro dan ada yang kontra atas pemberitaan yang disajikan para jurnalis.


Kita akui sikap pro dan kontra itu manusiawi dan itu bentuk proses demokrasi,namun yang disayangkan ada yang miris dalam persoalan ini,masalahnya sering kali pihak yang kontra bertindak dan melakukan ucapan maupun perbuatan yang mengarah kepada tindakan anarkis sehingga kenyamanan seorang jurnalis terganggu bahkan tidak jarang seorang jurnalis harus berhadapan dengan kekerasan.


Lalu siapa yang membela dan melindungi mereka? Nah pertanyaan ini yang jarang dapat terjawab dengan tuntas,sementara undang-undang adalah prodaknya pimpinan tertinggi dinegeri ini dan wartawan dalam bekerja senantiasa berjalan diatas perintah undang undang dan artinya wartawan bekerja atas perintah Presiden dalam melakukan kontrol sosial (menurut saya) dan hal tersebut dapat kita simak beberapa pengertian yang termaktub didalam UURI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai mana disebutkan pada poin berikut ini:
* Pasal (4)


ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,ayat (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

* Pasal 5
ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab,ayat (3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
* Pasal 6


Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
(a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
(b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
(c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
(d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
(e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
* Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Lalu pertanyaannya,jelas Pers atau jurnalis atau wartawan dilindungi secara hukum tetapi terhadap tindakan anarkis adakah perlindungannya secara hukum? yang maknanya mampukah hukum tampil langsung untuk menyelamatkan seorang wartawan dari penganiyaan atau semacamnya?Jawabannya "Hanya menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT saja (kembali ini pendapat saya)


Kepada publik perlu untuk mengetahuinya, kenapa saya menyampaikan pandangan yang termaktub diatas? ini dikarenakan saya dan rekan saya Abang Suryadi Hamzah seorang wartawan media online Globaldrafnews.com perwakilan Provinsi Kepri yang telah merilis berita terkait "Maraknya Kegiatan Pukat Trol di Kabupaten Lingga yang telah meresahkan nelayan Tangkap diperairan Prov.Kepri" sabtu (26/11/2021) dan atas pemberitaan tersebut, kami telah mendapat telpon dari sejumlah orang yang barang kali tidak senang dengan pemberitaan kami tersebut.


Berbagai pendapat dan bahkan ancaman yang mengarah kepada kami dan lebih disesalkan bahkan sangat disedihkan lagi ada beberapa orang oknum wartawan yg juga ikut mengintimidasi kami dan merasa tidak senang terhadap pemberitaan yang sudah kami terbitkan tersebut,


Pertanyaan kami "Ada apa dengan wartawan yang seperti ini? yang sejogyanya mereka harus merapat barisan dalam membela hak hak wartawan tapi malah mereka juga ikut melakukan intimidasi kepada sesama rekan jurnalis dan ini sangat IRONIS sekali.


Atas kejadian tersebut yang saya rilis diatas ini,terakhir harapan saya pribadi dan atas nama media ini mengharap kepada pihak-pihak penegak hukum maupun pelaksana kebijakan negeri ini dapatlah kiranya bersikap dan berbuat sesuai TUPOKSI nya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dinegeri ini, yang jelas kegiatan yang telah kami sampaikan tersebut pada pemberitaan sebelum ini hanya Tuan Tuan saja yang lebih tau dan kami bukanlah instansi atau lembaga yang dapat memutuskan bahkan bukan lembaga yang membuat keputusan,tugas kami hanya menyampaikan kepada publik untuk mengetahuinya,terutama kepada yang paling berhak melakukan pengawasan dan lain sebagainya.


Terkait kegiatan nelayan diperairan Lingga dan Kepulauan Riau ini tentunya Pemerintah Kabupaten Lingga atau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanannya,bersikap tegaslah dalam melaksanakan TUPOKSI nya,carilah solusi yang terbaik dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif dan jangan hanya slogan indah saja yang bertaburan melalui spanduk spanduk yang dipasang berjejer didepan kantor maupun ruas ruas jalan saja yang terkesan hanya sebagai penghibur saja dalam giat untuk mensejahterakan masyarakat, senin (29/11/2021)

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • ADA INTIMIDASI SOAL BERITA MARAKNYA KEGIATAN PUKAT TROL DILINGGA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved