www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
MYS dan RA Ditahan Kejati Riau Korupsi Gedung IRNA RSUD Bangkinang (Lanjutan Tahap III) TA. 2019
Jumat, 12-11-2021 - 23:18:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Tribunsatu.com- Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jl. Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira jam 17:30 WIB, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan status tersangka kepada MYS selaku pejabat pembuat komitmen dan RA selaku Team Leader pada management konstruksi (pengawas) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang (Lanjutan tahap III) TA 2019 dengan sumber Dana
Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.

Adapun Kasus posisi perkara ini secara singkat yaitu pada tahun 2019 RSUD Bangkinang melakukan
kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (IRNA) kelas III mempergunakan sumber Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar RP. 46.662.000.000,-.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT.GEMILANG UTAMA ALEN selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038,- sementara management konstruksi (pengawas)
dilaksanakan oleh PT. FAJAR NUSA KONSULTAN selaku pemenang lelang, namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kegiatan pada 22 Desember 2019 sebagaimana isi kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai dengan 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi tetap tidak dapat diselesaikan.

Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagaimana mestinya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Management konstruksi (pengawas).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli, terdapat item-item pekerjaan yang terdapat
dalam kontrak tidak dikerjakan oleh penyedia dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.045.031.044,14,-.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.(Kiky)

Sumber:(Kasi Penkum Kejati Riau)



 
Berita Lainnya :
  • MYS dan RA Ditahan Kejati Riau Korupsi Gedung IRNA RSUD Bangkinang (Lanjutan Tahap III) TA. 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved