www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KEPALA DISHUB KAB.LINGGA TIDAK TRANSPARAN DALAM HAL REHAB PELABUHAN RORO JAGOH
Sabtu, 30-10-2021 - 19:33:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Penerbitan surat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga tanggal 04 Oktober 2021,nomor.550/DISHUB/364, perihal Permohonan tidak melakukan pelayanan angkutan penumpang & barang dipelabuhan Roro Jagoh,surat tersebut menjelaskan bahwa jangka waktu pemberhentian sementara atas pelayanan tersebut terhitung dari tanggal 10 Oktober 2021 s/d tanggal 31 Oktober 2021.


Lalu pada bulan yang sama terbit lagi satu surat yang tertanggal 26 oktober 2021,nomor.550/DISHUB/409,perihal Permohonan perpanjangan tidak melakukan pelayaran angkutan penumpang dan barang dipelabuhan roro Jagoh.


Jelas sekali dapat kita simak bahwa antara isi surat dengan apa yang tertera pada papan plang proyek yang terpasang dilokasi kegiatan proyek rehab tersebut terkesan tidak relevan sama sekali,bagaimana mungkin pekerjaan yg ditetapkan pengerjaannya selama 180 hari kalender harus dipaksakan siap begitu cepat.


Dua lembar surat yang diterbitkan.oleh DISHUB Kabupaten Lingga tersebut terkesan lucu,akhirnya timbul satu pertanyaan besar "atas dasar apa Kepala Dinas Perhubungan Lingga menerbitkan surat surat tersebut dan dengan perhitungan seperti apa?" sementara jelas didalam kontrak pengerjaan proyek rehab tersebut selama 180 hari atau lebih kurang 6 (enam) bulan, sedangkan pekerjaan tersebut baru dikerjakan oleh pihak pelaksana kegiatan (perusahaan kontraktor) pada pertengahan akhir bulan oktober 2021, jadi baru saja beberapa hari dikerjakan dan satu bulanpun belum ada terhitung sampai hari ini, sabtu (30/10/2021)


Dan akhirnya timbul lagi satu pertanyaan yang lebih besar "mungkinkah tanggal yang disebutkan dalam surat yang diterbitkan kedua kalinya oleh Kepala DISHUB diatas sampai tanggal 25 november 2021 itu sarana pelabuhan roro Jagoh tersebut sudah bisa digunakan?" dan lagi pula atas dasar apa sarana yg belum dilakukan serah terima bisa dipergunakan sebagai mana mestinya dan apakah hal ini tidak menyalahi mekanisme aturan yang berlaku?


Untuk membuktikan kebenaran surat yang dikeluarkan oleh Kepala DISHUB Kab.Lingga tersebut agar bisa diterima oleh akal sehat manusia dan untuk mengetahui sudah sejauh mana pula proses pelaksanaan pengerjaan proyek rehabilitasi pelabuhan roro Jagoh tersebut,maka pada hari senin (25/10/2021) kami dari Tim investigasi media ini langsung melihat fakta lapangannya, ternyata proses pengerjaan tersebut baru dalam tahab pembongkaran kontruksi lama yang sudah rusak dan itupun baru tahap permulaan atau yang jelasnya proses pembongkaran tersebut belum selesai dilakukan (sesuai fakta photo yang terlampir dalam berita ini).


Dan kesimpulan kami setelah melihat kondisi pisik pekerjaan tersebut, sepertinya scenario yang disusun dalam pekerjaan rehabilitas pelabuhan roro Jagoh ini tidak ada sama sekali relevansinya dengan mekanisme kontrak yang sudah ditetapkan oleh panitia lelang dan kita lihat saja buah hasil panen dari bibit yang mereka tanam ini tersebut,sabtu (30/10/2021)

"Tim investigasi Media Peduli Lingga"

( EDI / KABIRO )



 
Berita Lainnya :
  • KEPALA DISHUB KAB.LINGGA TIDAK TRANSPARAN DALAM HAL REHAB PELABUHAN RORO JAGOH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved