www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Menteri Memberi Mandat Kepada Gubernur
Izin HGU PT Agro Abadi yang Diduga Sarat Korupsi, Menguak Peran Gubernur Riau dan BPN
Kamis, 07-10-2021 - 05:44:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Ramai kabar, dugaan Korupsi dan Gratifikasi atas proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Perkebunan Sawit, yang kini dikuasai PT Agro Abadi disinyalir melibatkan Pemprov Riau dan Pejabat terkait.

Sebelumnya, Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan Gubernur Riau dan BPN Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan Korupsi dan Gratifikasi pengurusan izin HGU PT Agro Abadi, yang seharusnya ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

"Berdasarkan penelusuran serta bukti yang kami miliki, kami menduga peran Gubernur Riau dan BPN Kampar signifikan disini," ucap Ketua Umum  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), hari Rabu (06/10/2021), di kantornya.

Kepada awak media, Jackson menjelaskan bagaimana kasus PT Agro abadi yang sebelumnya dilaporkan Ormas PETIR ke Kejati Riau, yang dalam laporannya melibatkan Gubernur Riau atas lahan 4.265,29 Hektar yang akan menjadi perkebunan sawit tanpa proses sesuai peraturan perizinan yang berpotensi cacat hukum.

Jackson memaparkan soal SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 atas Hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri pola transmigrasi Seluas +12.600 Hektar Dati I Provinsi Riau.

Pada poin satu disebutkan, kegiatan baik administratif maupun kegiatan lapangan IUPHHK-HTI PT. Rimba Seraya Utama telah dihentikan.

Kemudian, pada poin kedua, keputusan Menteri LHK menugaskan Gubernur Riau melakukan perlindungan Hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengurus serta mengawasi barang tidak bergerak didalam areal eks PT.Rimba Seraya Utama, dan melakukan serah terima dengan membuat Berita acara dan melakukan pengurusan.

"Kementerian LHK memerintahkan Gubernur Riau melindungi, mengurus dan mengawasi areal itu. Setelah SK dicabut, beban itu sekarang ada pada Gubernur. Kok malah ada pembiaran sengaja atau tidak sengaja? Kok malah dilempangkan jadi kebun sawit? Perintah Menteri itu bagaimana?," ungkap Jackson.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir selaku penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa dikonfirmasi saat ditemui dikantornya.

"Kalo belum ada janji tidak boleh Pak," kata sejumlah penjaga.

Sebelumnya, Organisasi Kepemudaan Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan dugaan Korupsi dan Gratifikasi atas proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Perkebunan Sawit, yang kini dikuasai PT Agro Abadi seluas 4.265,29 Hektar.

"Ada banyak kejanggalan proses perizinan yang akan ditimbulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Petir, Jackson Sihombing, Rabu (29/09/21) usai menyerahkan laporan di Kejati Riau.

Dalam laporannya, Gubernur Riau dan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar diduga kompak memuluskan langkah pengurusan izin HGU PT Agro Abadi yang seharusnya ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

"Poin pertama, Mentri LHK menonaktifkan Izin HTI PT Rimba Seraya Utama (RSU) dan menyerahkan kawasan ini kepada Gubernur Riau untuk dikelola Pemprov Riau melalui SK 457. Namun, Gubernur malah melakukan pembiaran lahan PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 hektar itu dikuasai Oknum termasuk PT Agro abadi," kata Jackson.

Lanjutnya, Gubernur Riau selaku penerima perintah dari Kementerian LHK melakukan pembiaran lahan HTI PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 Hektar itu dikuasai Oknum termasuk PT Agro abadi. Padahal, perintah Menteri, lahan PT Rimba seraya Utama itu, diperuntukkan untuk dikelola pemerintah Provinsi Riau.

Kronologisnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menonaktifkan izin HTI seluas 12.600 Hektar  yang dikuasai PT. Rimba Seraya. Yang ternyata, 2.824,17 Hektarnya ditumpangi PT. Agro Abadi dengan misi membuat perkebunan sawit sejak Tahun 2004 seluas 2.824,17 hektar.

"Kami menduga, mereka menggunakan Izin Usaha Perkebunan Bupati kampar sejak lama untuk memuluskan usaha perkebunan," pungkasnya.

Hingga pada Tahun 2018, Menteri LHK menonaktofkan Izin PT Rimba seraya Utama untuk dikembalikan ke negara.

Namun ternyata, PT Agro abadi yang menumpang Izin HTI di dalam areal tersebut, justru mengambil keuntungan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kampar agar Izin Lokasi dikeluarkan.

"Dugaan kami, BPN Kabupaten Kampar memberikan izin lokasi kepada PT. Agro Abadi pada Tahun 2019 tanpa Dasar pelepasan kawasan. Saya yakin, Kementerian LHK tidak mengetahui tindakan jahat ini," ucap Mantan Ketua DPD LSM Bara Api.

Ia juga mempertanyakan kemana aliran Pajak kebun sawit PT. Agro Abadi, yang seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi Riau atas pencabutan izin oleh Kementerian LHK. (Beritariau.c)






 
Berita Lainnya :
  • Izin HGU PT Agro Abadi yang Diduga Sarat Korupsi, Menguak Peran Gubernur Riau dan BPN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved