www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SPBU Nomor.15.283.047. Di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir Jual BBM Subsidi Melalui Jiregen
Selasa, 05-10-2021 - 11:28:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung hilir – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini atau biasa disebut Agen Premiun Minyak Solar (APMS) dengan nomor regestrasi 15.283.047 atas nama PT. NAJISA YUSNA KARYA ABADI yang berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung hilir Kab.Kampar, dalam melakukan penjualan BBM khususnya BBM Bersubsidi diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 191 tahun 2014 serta Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomor 8 tahun 2021.


Hal ini disampaikan berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media terkait kelangkaan BBM khususnya BBM Bersubsidi yaitu jenis Premium dan Solar, berdasarkan laporan tersebut awak media Redaksi 86 bersama media Pers Indonesia melakukan investigasi dan langsung memantau kegiatan APMS yang berada di Desa Kijang jaya, Senin (04/10/2021).


Berdasarkan pantauan tersebut, awak media melihat aktifitas operator APMS tampak sibuk melakukan pengisian BBM khususnya BBM Bersubsidi kepada warga yang menggunakan Jerigen, bahkan tampak jelas puluhan jeregen yang sudah berisi BBM jenis Premiun (Subsidi) sudah dalam posisi siap untuk diangkut oleh pemiliknya menggunakan sepeda motor bahkan mobil pribadi.


Salah satu pembeli BBM yang menggunakan Jerigen kepada awak media mengatakan bahwa ia membeli BBM jenis Premium ini untuk dijual kembali di Kecamatan Kandis Kab.Siak dan untuk setiap pengisian 1 jerigen isi 35 liter ia wajib membayar uang cor (Uang isi kedalam Jerigen-red) sebesar Rp 15.000,-/jerigen untuk jenis Premium, untuk Solar sebesar Rp 10.000,-/jerigen dan untuk Pertalite Rp 8.000,-/jerigen, dan biaya itu diluar harga pembelian “Ujarnya.


Riki selaku mandor APMS Desa Kijang Jaya ketika dikonfirmasi oleh awak media di Kantornya mengatakan bahwa BBM Premium dan Solar saat ini bukan merupakan BBM Bersubsidi lagi dan terkait penjualan BBM jenis Premiun, Solar dan Pertalite dengan menggunakan jerigen, Riki mengatakan tidak masalah asal membawa surat keterangan usaha dari Kepala Desa dan Riki menyampaikan kepada awak media bahwa pihak PERTAMINA sudah mengizinkan penjualan dengan menggunakan Jerigen, itu informasi dari Bos APMS kami Bang “ungkapnya.


Salah satu warga Kecamatan Tapung hilir yang tidak ingin disebutkan identitasnya oleh awak media ketika dikonfirmasi, berharap pihak Polsek Tapung hilir dan Dinas terkait terutama pihak PERTAMINA agar segera menindak APMS yang berada di Desa Kijang jaya ini, karena telah mengakibatkan kelangkaan BBM Bersubsidi diwilayah Kecamatan Tapung hilir terutama kalau sudah memasuki tanggal 15 keatas setiap bulannya, ini semua akibat pihak APMS secara bebas menjual BBM Bersubsidi kepada pihak luar dan menggunakan Jerigen dalam kapasitas ratusan liter ” Ujar warga tersebut.


Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH ketika diinformasikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan BBM Bersubsidi di APMS Desa Kijang Jaya oleh awak media mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan awak media tersebut secepatnya kelapangan dan mengucapkan “terima kasih atas informasinya ya Bang “Jawab Kapolsek singkat melalui sambungan telepon.**
(persIndonesia/86)



 
Berita Lainnya :
  • SPBU Nomor.15.283.047. Di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir Jual BBM Subsidi Melalui Jiregen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved