www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Korban PHK Karyawan Akan Lakukan Pembelaan
Kamis, 30-09-2021 - 18:56:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Berjumlah 14 karyawan, mendapat hukuman Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dari PT Inecda Plantations. “Sayangnya kebijakan yang di ambil perusahaan tersebut, di nilai perlakuan sepihak.”

Hal itu di tegaskan Ketua Pimpinan Cabang ( PC ) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F.SP3-SPSI ) melalui Sekjen, Diston Pasaribu Kamis,( 30/9-2021).

Perusahaan tidak di bolehkan menuding kesalahan pekerja, tanpa ada di buktikan menurut hukum yang sah. Sehingga korban PHK, menolak pesangon jika ada tawaran perusahaan.

Maka saat ini lanjutnya’ masih sedang di tindaklanjuti. Artinya, setiap perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana di atur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Dalam artian papar Diston, jika ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, semua harus di lalui Bipartit terlebih dahulu sebelum pemutusan.”tukasnya.

Pimpinan PT.IP melalui humas Joko Dwiyono. membenarkan terjadi PHK yang di sebabkan pelanggaran berat yang di lakukan 14 karyawan.

Meski demikian’ hak yang di PHK tetap di keluarkan pesangon sesuai ketentuan.”Hanya saja, untuk kembali di terima, cukup sulit di pertimbangkan perusahaan.”pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Inhu melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ), Sutikno membenarkan adanya terjadi PHK di tubuh PT.IP.

Namun belum menerima laporan, baik isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang di buat antara korban PHK dengan perusahaan, belum pernah di ketahui.”( Frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Korban PHK Karyawan Akan Lakukan Pembelaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved