www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Eks Konsesi Harusnya Untuk Masyarakat
Gubernur Riau dan BPN Dilaporkan Kekejati Riau Oleh Ormas Petir, Dugaan Korupsi Izin HGU PT Agro Abadi
Kamis, 30-09-2021 - 07:58:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya Jackson Sihombing Saat Melapor ke Kejaksaan Tinggi Riau


PekanbaruĀ - Organisasi Kepemudaan Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan dugaan Korupsi dan Gratifikasi atas proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Perkebunan Sawit, yang kini dikuasai PT Agro Abadi seluas 4.265,29 Hektar.


"Ada banyak kejanggalan proses perizinan yang akan ditimbulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Petir, Jackson Sihombing, Rabu (29/09/21) usai menyerahkan laporan di Kejati Riau.


Dalam laporannya, Gubernur Riau dan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar diduga kompak memuluskan langkah pengurusan izin HGU PT Agro Abadi yang seharusnya ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.


"Poin pertama, Mentri LHK menonaktifkan Izin HTI PT Rimba Seraya Utama (RSU) dan menyerahkan kawasan ini kepada Gubernur Riau untuk dikelola Pemprov Riau melalui SK 457. Namun, Gubernur malah melakukan pembiaran lahan PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 hektar itu dikuasai Oknum termasuk PT Agro abadi," kata Jackson.


Lanjutnya, Gubernur Riau selaku penerima perintah dari Kementerian LHK melakukan pembiaran lahan HTI PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 Hektar itu dikuasai Oknum termasuk PT Agro abadi. Padahal, perintah Menteri, lahan PT Rimba seraya Utama itu, diperuntukkan untuk dikelola pemerintah Provinsi Riau.


Kronologisnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menonaktifkan izin HTI seluas 12.600 HektarĀ  yang dikuasai PT. Rimba Seraya. Yang ternyata, 2.824,17 Hektarnya ditumpangi PT. Agro Abadi dengan misi membuat perkebunan sawit sejak Tahun 2004 seluas 2.824,17 hektar.


"Kami menduga, mereka menggunakan Izin Usaha Perkebunan Bupati kampar sejak lama untuk memuluskan usaha perkebunan," pungkasnya.


Hingga pada Tahun 2018, Menteri LHK menonaktofkan Izin PT Rimba seraya Utama untuk dikembalikan ke negara.


Namun ternyata, PT Agro abadi yang menumpang Izin HTI di dalam areal tersebut, justru mengambil keuntungan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kampar agar Izin Lokasi dikeluarkan.


"Dugaan kami, BPN Kabupaten Kampar memberikan izin lokasi kepada PT. Agro Abadi pada Tahun 2019 tanpa Dasar pelepasan kawasan. Saya yakin, Kementerian LHK tidak mengetahui tindakan jahat ini," ucap Mantan Ketua DPD LSM Bara Api.


Ia juga mempertanyakan kemana aliran Pajak kebun sawit PT. Agro Abadi, yang seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi Riau atas pencabutan izin oleh Kementerian LHK. (beritariau.c)




 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau dan BPN Dilaporkan Kekejati Riau Oleh Ormas Petir, Dugaan Korupsi Izin HGU PT Agro Abadi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved