www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
BPN Provinsi Riau diduga ‘Kongkalikong’ dengan PT Agro Abadi Terkait Pengurusan HGU dalam Kawasa
PETIR Laporkan PT Agro Abadi Terkait Urus HGU di HPHTI PT RSU Tanpa Ada Pelepasan Hutan Kawasan ke Kejati Riau
Rabu, 29-09-2021 - 19:05:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - PT Agro Abadi diadukan ke Kejati Riau, karena diduga ‘kongkalikong’ dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau terkait pengurusan HGU di kawasan hutan seluas 4.265,29 hektar.


Pantauan kru media hari ini, aduan tersebut disampaikan oleh Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, di PTSP Kejati Riau, pada hari Rabu (29/9/2021) pagi.


Aduan yang disampaikan oleh Petir Riau itu terkait pengurusan HGU di kawasan hutan produksi seluas 4.262 hektar yang dikuasai PT Agro Abadi, yang berisi perkebunan kelapa sawit, yang terbagi menjadi dua bagian.


Pertama berada di Desa Sungai Bunga, Desa Kapau Jaya, dan Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupeten Kampar, seluas 2.824 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Rimba Seraya Utama.


Namun saat ini HTI PT Rimba Seraya dengan SK KLHK nomor: 599/KPTS-II/1996, sudah dicabut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan SK nomor:457/Menlhk/Setjen/HPl.0/10/2018. Menindaklanjuti SK itu, Gubernur Riau, Syamsuar, selaku penerima perintah dari KLHK, melaksanakan pencabutan Hak HTI PT Rimba Seraya pada tahun 2019 lalu.


Kemudian kawasan hutan seluas 1.441 hektare diluar kawasan eks HTI PT Rimba Seraya di wilayah Desa Sungai Bunga, Desa Kapau Jaya, dan Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupetan Kampar.


Pengurusan HGU yang diajukan PT Agro Abadi kepada ATR/BPN Provinsi Riau itu dinilai banyak kejanggalan, dan banyak aturan yang dilanggar.


Dimana sejak 2004 lalu, PT Agro Abadi sudah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan eks HTI PT Rimba Seraya Utama, hingga saat ini masih berlangsung.


“Itu kan seharunya tidak boleh PT Agro Abadi melakukan kegiatan perkebunan di kawasan HTI perusahaan lain. Lebih parahnya lagi, sekarang PT Agro Abadi bisa mengurus HGU di BPN ATR, yang mana hak HTI di kawasan itu sudah dicabut oleh KLHK. Apakah BPN ATR tidak mengerti aturan, dan tidak menghormati KLHK yang sudah mengabut izin kawasan di lahan tersebut?,” kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Petir Jackson Sihombing, usai mengantar aduan di Kejati Riau.


Menurut Jackson, ada beberapa aturan tahapan yang harus dipenuhi oleh PT Agro Abadi agar bisa mengurus HGU di kawasan hutan tersebut. Mulai dari pelepasan kawasan hutan melalui KLHK.


“Pelepasan kawasan hutan itu adalah kewenangan KLHK, bukan ATR/BPN. Dalam kasus ini, itu belum ada pelepasan kawasan hutan, apakah ATR/BPN mau mengangkangi atau melampaui kewenangan KLHK,” tandas Jackson.


Kemudian syarat-syarat lain yang diduga belum dipenuhi PT Agro Abadi dalam pengurusan HGU di kawasan seluas 4.262, hektar di wilayah Kabupaten Kampar, mulai dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), selama PT Argo Abadi selama melakukan kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan itu.


Kemudian PT Agro Abadi harus menyediakan pengganti kawasan hutan Areal Penggunaan Lain (APL), seluas 4.262 hektar.


“Dengan fakta-fakta itu, kami mencurigai adanya penyimpangan prosedural perizinan HGU PT Agro Abadi yang melibatkan ATR/BPN Provinsi Riau. Juga seharunya BPN Provinsi Riau tidak mengeluarkan izin lokasi untuk proses HGU PT Agro Abadi, saya rasa BPN tidak mungkin tidak mengerti aturan,” tegas Jackson.


Perbuatan PR Agro Abadi itu diduga telah melanggar Peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.97/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tukar menukar kawasan hutan.


Peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukannya dan fungsi kawasan hutan. Peraturan Menlhk nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/2018 tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi. Dan Peraturan Mentri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaannya, lalu pasal 92 ayat (1) huruf a.


“Maka dari itu kami laporkan ke Kejati Riau, karena berdasarkan bukti dan informasi serta dokumen yang kami miliki, diduga adanya unsur memperkaya diri dengan cara penyalahgunaan wewenang para pejabat BPN Provinsi Riau, BPN Kampar, dan kelalaian Kepala Daerah Provinsi Riau terkait persoalan ini,” tutup Jackson.


Mendengar adanya informasi terkait HGU yang dilakukan pihak PT Agro, Tommy Freddy Manungkalit seorang Pegiat Hutan dan Lingkungan Provinsi Riau terkejut dan berang.


"Kenapa semua seolah-olah tutup mata terkait permohonan HGU ini?! Apakah Pemprov sudah telisik semua surat izin perusahaan kebun kelapa sawit yang di bangun di dalam hutan kawasan ?! Bahkan hutan kawasan tersebut yang peruntukan seharusnya untuk HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) namun ditanami sawit?! Banyak perusahaan mengatas namakan masyarakat untuk mendapatkan izin membuka perusahaan perkebunan sawit.


Jika Kementrian ATR/BPN berani mengeluarkan surat izin HGU tanpa telisik, berarti Mentri LHK dibawah Kementrian ATR/BPN bukan?! Hutan Kawasan tidak boleh di alih fungsikan sebelum ada pelepasan kawasan oleh Kementerian Kehutanan, jadi perusahaan jangan semena mena mengangkangi keputusan KLHK," tegas Tommy. (c88)




 
Berita Lainnya :
  • PETIR Laporkan PT Agro Abadi Terkait Urus HGU di HPHTI PT RSU Tanpa Ada Pelepasan Hutan Kawasan ke Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved