www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
MARAKNYA ILEGALLOGING DIKABUPATEN LINGGA APAKAH DIKARENAKAN LEMAHNYA PENGAWASAN ATAU ADA PERMAINAN?
Sabtu, 04-09-2021 - 08:22:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, Sekalipun pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan tentang pengaturan hutan di Indonesia ini, termasuk masalah hutan diwilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana penjelasannya bahwa urusan Pemerintah Pusat Bidang Kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai yang tertuang didalam Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.6/Menhut-II/2012
Tentang Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan (DEKONSENTRASI)
Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku wakil Pemerintah.

Adapun jenis pelimpahan yang diberikan kepada 33 Gubernur se - Indonesia dapat kita lihat pada Peraturan Menteri tersebut yang dijelaskan diatas dan berikut jenis pelimpahan pemerintah kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau :

1. Pembinaan, Pengawasan dan
Pengendalian Pengelolaan Hutan
Tanaman
2. Pembinaan, Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Hasil Hutan
dan Iuran Kehutanan
3. Pembinaan, Pengawasan dan
Pengendalian Usaha Industri Primer kehutanan


4. Pembinaan, Pengendalian dan
Pengawasan rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RHL), termasuk hutan
mangrove, rawa, gambut, dan pantai
5. Pembinaan Kelembagaan RHL
6. Pembinaan, Pengendalian dan
pengawasan Reklamasi Hutan
7. Fasilitasi dalam rangka pengesahan
rencana pengelolaan DAS terpadu dan
sosialisasi


8. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja dan
Perizinan Hutan Kemasyarakatan
9. Pembinaan dan Pengendalian Hutan
Kemasyarakatan
10. Fasilitasi Pengembangan Kemitraan
Hutan Rakyat
11. Fasilitasi Penetapan dan Pengembangan
HHBK Unggulan.
12. Supervisi, Konsultasi, Pemantauan dan


Evaluasi terhadap pelaksanaan urusan
Perbenihan Tanaman Hutan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota
13. Pembinaan Penyuluhan Kehutanan
14. Fasilitasi Penyuluhan Kehutanan
15. Monitoring dan Evaluasi Penyuluhan
Kehutanan


16. Sosialisasi Batas Kawasan Hutan
17. Penyiapan Kelembagaan KPH
18. Sosialisasi Pembangunan KPH
19. Pembinaan Pengukuran dan Pemetaan
Penyiapan Areal HTR
20. Koordinasi pengamanan hutan,
perdagangan tumbuhan dan satwa liar
21. Peningkatan kapasitas sumberdaya
manusia pengamanan hutan
diantaranya Polhut dan PPNS
22. Sosialisasi atau kampanye
pemberantasan illegal logging dan
perdagangan tumbuhan dan satwa liar
23. Patroli pengamanan hutan
24. Pengamanan hutan
25. Sosialisasi pengendalian kebakaran
hutan
26. Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.


Dari 26 urusan kehutanan yang dilimpahkan tersebut diatas dapat kita lihat pada poin 20 s/d poin 24 sangat jelas bahwa pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Kehutanan Daerah haruslah melakukan pengawasan ketat dalam menjaga hutan,tentunya pada poin 21 dapat kita pahami betapa pentingnya pihak Dinas Kehutan untuk bertanggung jawab,namun dari hasil investigasi kami dilokasi hutan dibeberapa titik diwilayah hutan di Kab.Lingga,


Kami menemukan sejumlah kegiatan pembalakan liar, rabu (1/9/2021) dan anehnya kenapa kegiatan pembalakan dan pengolahan kayu liar dihutan- hutan Provinsi Kepulauan Riau masih marak terjadi? khususnya diwilayah hutan di Kabupaten Lingga, lalu timbul satu pertanyaan ada apa dibalik kejadian ini?

( EDI / KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • MARAKNYA ILEGALLOGING DIKABUPATEN LINGGA APAKAH DIKARENAKAN LEMAHNYA PENGAWASAN ATAU ADA PERMAINAN?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved