www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bawa Sabu, Dua Warga Ringin di Tangkap
Selasa, 31-08-2021 - 09:47:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, – Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, berhasil menangkap inisial JS ( 33) dan inisial WN (38) beserta Barang Bukti jenis sabu seberat 39.61 gram.

Selain itu, juga mengamankan BB berupa 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klep pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar 22 juta lebih hasil penjualan sabu kedua tersangka.

“Benar ada penangkapan JS ( laki2 ) dan WN ( perempuan warga Desa Ringin di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, di mana akan transaksi barang haram itu, dan pembekukan kedua tersangka di simpang PT.SS.”

Ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alpons melalui PS Paur Humas, Aipda Misran membenarkan pada media Senin,( 30 / 8/2021 ).

Kronologis pengungkapan kasus sebutnya, dari Sabtu, ( 28/8/2021 ) pukul 15.00 WIB, dimana Kapolsek Batang Gansal Ipda Nadya Ayu Nurlia S.Tr.K itu, langsung mengembangkan setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Hanya beberapa jam dilapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah untuk di intai tim di sekitar itu, dan sepasang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor masuk kedalam rumah.

Beberapa menit kemudian, pasangan itu keluar, belum sempat menaiki sepeda motor, tim langsung mengamankan dua orang itu, ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor.”tukasnya.

Sempat terjadi perlawanan ketika tim berusaha mengambil kotak rokok yang digenggam laki-laki itu lanjutnya, namun akhirnya laki-laki tersebut bisa dilumpuhkan, kotak rokok bisa direbut polisi, saat dibuka, kotak rokok itu berisi 1 paket sabu-sabu siap edar.

Sementara, perempuan bertubuh tambun itu, hanya berdiri tak bergeming ketika melihat petugas berusaha melumpuhkan perlawanan laki-laki kekasihnya.

Tim langsung memanggil ketua RT setempat, Suyanto untuk menyaksikan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka kedalam semak belukar, ternyata tas tersebut berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.

Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah miliknya, dan pengakuan tersangka sabu di dapat dari kenalannya di Medan dengan pengiriman melalui mobil RAPI setelah di transper pembayaran sabu.

"Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu di Medan itu sudah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, saat ini masih terus diburu tim,"tutupnya. (Frasetia).



 
Berita Lainnya :
  • Bawa Sabu, Dua Warga Ringin di Tangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved