www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polda Riau Tangkap Penjual Kulit Harimau
Selasa, 31-08-2021 - 06:04:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Giat Operasional Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Hari Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 22.00 Wib, di TKP Jembatan Aro Jl. Sudirman RT. 001 RW. 008 Kel. Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa *Kulit Harimau Sumatera.* sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 342 / VIII / 2021 / SPKT. DITKRIMSUS / POLDA RIAU. Tgl. 29 Agustus 2021.

Dibawah pimpinan KP. DARMAWAN, SH., M.H. Bersama personel AIPDA. P. WAHYU SETIAWAN, SH, BRIPKA. ZULFANDHIOS, BRIG. RAJA ABDULLAH.
e. BRIGADIR CHRIST ARISTYAN, BRIG ADIR S. SAMOSIR, SH., MH.

Bahwa berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru ttg akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di Wilayah Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi.

ditindak lanjuti oleh penyelidik dari Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan kegiatan melakukan pengamatan dilapangan terhadap 2 (dua) Unit Sepeda Motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung, sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kel. Muara Lembu, dan selanjutnya terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan (Tertangkap Tangan) terhadap 1 (satu) orang, dengan Barang Bukti yang dibawa dan 1 (satu) orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.

*PASAL YANG DIPERSANGKAKAN*
Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan rumusan pasal sbb :
Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

BARANG BUKTI ;
1. 2 (Dua) Unit Sepeda Motor dengan Nopol BM 5367 XS berwarna Hitam Merk Honda, dan Sepeda Motor Merk Honda tanpa Nopol.
2. 1 ( Satu) Karung yang setelah dibuka berisi Kulit Harimau Sumatera.
3. STNK Sepeda Motor BM 5367 XS.
4. 1 ( satu ) buah ember berwarna Abu-abu
5. 8 ( delapan ) botol spritus dalam keadaan kosong.
6. 1 ( satu ) Parang.

*TERSANGKA:*
Nama : *BAT*.
Tempat / Tgl. Lahir : Batu Gajah (Sumatra Utara), 17 Juli 1963.
Pekerjaan : Petani.
Alamat : Jl. Desa Sekaranji Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi.
Peranannya : *Sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa Kulit Harimau Sumatera*.

Saat ini sdg dilaks pemeriksaan intensif terhadap Saksi2 dan TSK..



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Tangkap Penjual Kulit Harimau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved