www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gubernur Syamsuar Langgar Sendiri Komitmen Riau Hijaunya dengan Beri Izin IPK PT WSSI
Sabtu, 07-08-2021 - 07:08:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, 6 Agustus 2021, WALHI Riau menilai keluarnya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) Nomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 lalu telah mencederai keinginan masyarakat khususnya Desa Buantan 1 dan 2 Kecamatan Koto Gasib yang selama ini tidak bisa mengelola lahan karena dirampas oleh korporasi.


Adanya izin IPK tersebut tak sejalan dengan komitmen Riau Hijau yang menekankan pada perbaikan tata kelola lingkungan hidup di Riau, program Riau Hijau merupakan konsep yang mengendalikan pencemaran lingkungan, sekaligus juga semua kegiatan usaha yang ada di sini harus mengedepankan wawasan lingkungan.


Dalam catatan WALHI Riau, beberapa kesempatan Gubernur Riau menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan izin baru khususnya perusahaan yang melakukan pengursakan lingkungan, tapi kenyataannya Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik PT WSSI. “Apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau tidak sejalan dengan kebijakan Riau Hijau yang ia susun,” ujar Staf Advokasi, WALHI Riau, Ahlul Fadli.


Menurut Deputi WALHI Riau, Fandi Rahman, Pemerintah Provinsi harusnya melihat rekam jejak perusahan sebelum nenerbitkan Izin, pasalnya PT WSSI memiliki rekam jejak dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan, harusnya tidak adanya izin baru untuk perkebunan sawit yang bermasalah tetapi review izin dan melihat potensi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat, “Adanya potensi TORA di lahan milik PT WSSI tersebut bisa jadi modal pemerintah daerah untuk memaksimalkan redistribusi dengan membentuk tim GTRA kabupaten dan kota, tim tersebut nantinya melakukan pendataan wilayah konflik atau sengketa terkait ketimpangan penguasaan lahan di Riau,” kata Fandi Rahman.


Fandi Rahman mengatakan, PT WSSI telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu pada 2017 menjerat kepala kebun Thamrin Basri yang menurut mejelis hakim terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terlampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga terdakwa menjalani pidana penjara dua tahun serta denda 1 miliar. Tahun 2019, PT WSSI kembali menjadi tersangka diwakili Desi sebagai direktur. penyidik menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Siak.


Sebelumnya, Bupati Siak sudah bersurat ke menteri pertanian No:590/BPT/IV/2021/140.0 perihal meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI. Sebab menteri yang berwenang mencabut dan gubernur melakukan peninjauan ulang izin atau rekomendasi pencabutan izin. Selian itu DPRD kirim surat ke DPMPTSP Riau dengn Nomor 03/KETUA/06/2021 perihal peninjauan ulang untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI), “Gubernur Riau harus mendukung pemerintah Kabupaten Siak untuk meninjau ulang IUP PT WSSI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang salama ini belum menikmati lahan untuk mereka kelola,” tutup Ahlul Fadli. (Sumber : ahlul Fadli/WALHI)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Syamsuar Langgar Sendiri Komitmen Riau Hijaunya dengan Beri Izin IPK PT WSSI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved