www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DIDUGA TIDAK JELAS KEABSAHAN SURAT PENGUASAAN FISIK ATAS TANAH (SPORRADIK) YANG DITERBITKAN OLEH KADES TANJUNG IRAT
Senin, 02-08-2021 - 22:37:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga, - Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 yang lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat Desa Tanjung Irat dan bahkan mendapat tanggapan miring dari beberapa masyarakat Desa Langkap dan Desa Bakong yang notabennya kedua desa tersebut sebagai Desa bertetangga dengan Desa Tanjung Irat.


Hal ini disebabkan status hak kepengurusan surat-surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa Langkap dan Desa Bakong, semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRADIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap), belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut diyakini hampir seluruhnya direkayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap) dan ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas / HPT (sesuai peta terlampir).


Dari hasil investigasi kami dari Tim media surat -surat tersebut sengaja diterbitkan karena adanya kepentingan dari salah satu Perusahaan tambang pasir yang beroperasi diwilayah Desa Tanjung Irat saat ini, menurut penjelasan dan pengakuan masyarakat yang memang benar memiliki sebagian dari lahan yang diterbitkan surat tersebut yaitu Bapak Karinik dan Bapak Basni kepada media ini mereka menjelaskan bahwa tanah mereka tersebut telah diganti rugi yang transaksinya melalui pengurus Perusahaan yang diketahui sebagai KTT dari PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) yang bernama Jhoni Prasetya dan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut untuk rencana perluasan area tambang pasir dati PT.CSS yang saat ini sedang beroperasi diwilayah Desa Langkap tersebut.


Menurut pengakuan dari Kedua nara sumber diatas, ganti rugi atas tanah tanah mereka itupun lari dari kesepakatan awal, mereka menerangkan bahwa sebelum ganti rugi tersebut kedua belah pihak antara pemilik lahan dan pihak yang mengganti rugi setuju bahwa harga lahan akan dibayar 10 juta rupiah perhektarnya.


Dan kenyataannya ketika pembayaran ganti rugi yang dibayar oleh saudara Jhony.P kepada pemilik lahan hanya dibayar 8 juta saja perhektarnya, ketika ditanya tentang pemotongan harga tersebut, Kedua sumber mengatakan menurut saudara Jhony Prasatya bahwa pemotongan tersebut untuk biaya pengurusan dan bagi-bagi untuk teman teman demikian ungkap sumber, minggu (01/08/2021).


Sementara setelah ditelusuri diketahui seluruh jumlah lahan yang dilakukan ganti rugi tersebut melebihi 100 Hektar dan kalikan saja jika semua ganti rugi tersebut dilakukan pemotongan dan jelas ini merupakan praktek Pungli (melanggar), bahkan tidak sedikit juga harga lahan lahan tersebut dibayar 6 dan 7 juta perhektarnya (harga gantirugi bervariasi) dan kebenaran ini bisa dicek kepada masyarakat Desa Tanjung Irat bahkan menurut Mazlan salah seorang Ketua RW di Dusun I Desa Tanjung Irat bahwa tidak sedikit juga lahan lahan tersebut dibayar 6 juta perhektar.


Selain permasalahan diatas ada satu hal lagi yang sangat ironis yaitu pada keterangan dilembaran Surat pernyataan dan surat pengukuran pada dokumen Sporradik yg diterbitkan tersebut tertera bahwa lahan tersebut adalah lahan kebun masyarakat ternyata faktanya setelah dicek dilapangan, lahan tersebut sebagian besar dan boleh dibilang 80% lahan hutan bahkan diduga lahan tersebut berstatus area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas(HPT).


Semoga dengan pemberitaan ini ada pihak pihak yang berkompoten terutama pihak aparat Hukum setempat untuk bisa melakukan pengecekan dilapangan / dilokasi lahan tersebut.

(suryadi/Edi)



 
Berita Lainnya :
  • DIDUGA TIDAK JELAS KEABSAHAN SURAT PENGUASAAN FISIK ATAS TANAH (SPORRADIK) YANG DITERBITKAN OLEH KADES TANJUNG IRAT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved