www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar BB Bengkalis Rp 114 Miliar, Oleh Pasangan Pasutri
Kamis, 24-06-2021 - 16:28:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – Pasangan suami istri, Handoko dan Mella Boentaran didakwa merugikan keuangan negara cukup.fantastis pada proyek multyears Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (25/6/2021).

Dihadapan Hakim.Majelis Ketua Lilin Herlina, Jaksa KPK, Tony F. Pangaribuan membacakan dakwaannya secara bergantian mengatakan, pasutri didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sehingga merugilan keuangan negara Rp114 miliar.

Rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kedua terdakwa berawal telah disepakati ditandai dengan adanya penandarangan nota kesepahaman ditandatangi Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Herlyan Saleh dan Abdul Jamal.

Selanjutnya, poyek tahun jamak 2012-2015 yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis itu, diumumkan melalui website LPSE Bengkalis. Salah satu proyek yang dilelang adalah proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis dari 6 (enam) ruas Jalan yang akan dibangun Pemda Bengkalis.

“Lelang 6 paket proyek di LPSE, kedua terdakwa selaku pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) ikut tender proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis yang ada dibuka Pokja ULP 1 pada 9 Januari 2013,” ujar Jaksa Tony dalam dakwaanya.

Kepada Erwin Achyar saat itu ditemui Handoko Setiono, bahwa PT. ANN agar dimenangkan pada proyek Jalan Lingkar Bukir Batu Siak Kecil yang telah diikutinya. Pesan yang disampaikan Handoko Setiono diteruskan Erwin Achyar ke Ketua Pokja 1 Syafrudin alias H  Atan.

“Saat verifikasi kelengkapan dokumen, pihak Pokja 1 menyebutkan dokumen PT. ANN ternyata tidak lengkap dan direkayasa. Namun, Ketua Pokja Syarifudin tetap menerimanya,” ungkap Jaksa Tony.

Pada 2 Juli 2013, M. Nasir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPkl).menyurati PT Arta Niaga Nusantar selaku pemenang tender proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis senilai Rp317 miliar.lebih tersebut.

Dalam dakwaan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa  memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sendiri senilai Rp 110.5 miliar.

Tak hanya kedua terdakwa, ada sejumlah pihak lain juga ‘kecipratan’ disebuttkan dalam dakwan Jaksa KPK yaitu;  M. Nasir selaku PPK disebut terima sebesar Rp850 juta, Syarifuddin bersama Adi Zulhelmi dan Rozali sebesar Rp.2, 025 miliar.

Kemudian, Ribut Susanto Rp700 juta, Tarmizi sebesar Rp8 juta, Syafrizan Rp7 juta, Wandala Adi Putra sebesar Rp5 juta, Raffiq Suhanda sebesar Rp5 juta, Edi Sucipto Rp5 juta, Islam Iskandar sebesar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta.

Selanjutnya, disebut juga Yudianto.menerima sebesar Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, Raja Deni sebesar Rp17,5 juta plus sebuah sepeda motor KLX. Ridwan sebesar Rp20 juta. Ngawidi Rp15 juta, Ardiansyah sebesar Rp10 juta. Agus Syukri sebesar Rp10 juta. (SC-01)

“Pidana Mengancam Jika Mengutip Tanpa Memuat Sumber Berita. (Satelit)




 
Berita Lainnya :
  • Rugikan Negara di Proyek Jalan Lingkar BB Bengkalis Rp 114 Miliar, Oleh Pasangan Pasutri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved