www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mantan kades perangai Antoni, ditahan pihak kejaksaan
Kamis, 22-04-2021 - 21:17:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Lahat, Sumsel Detiksriwijaya – Mantan Kades Perangai Antoni (45) hari ini, Kamis, (22.04.2021) ditahan pihak Kejaksaan Kabupaten Lahat, karena diduga kuat terlibat mengkorupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN. Atas ulahnya diduga kuat negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Modus salah satunya, mantan Kades ini melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.


Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.


Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”sampai Anjasra.

Selanjutnya, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan legislatif).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,”pungkasnya.




Editor Y Lahagu



 
Berita Lainnya :
  • Mantan kades perangai Antoni, ditahan pihak kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved