www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Satnarkoba Polres Bengkalis Konfresi Pers Pelaku Narkoba Salah Satu Ketua DPC Parpol
Rabu, 07-04-2021 - 14:29:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Bengkalis riau . Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam rilisnya pada Rabu, 7 April 2021 di halaman Mapolres Bengkalis menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan tim satuan narkoba di salah satu caffe informasi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim.
Hendra Gunawan menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan adalah S alias Yetno bin Misgi (alm) (42 tahun) warga Jalan Jendral Sudirman Gg.Jawa Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, IH alias Iwan Tato bin Samsuri (40 tahun) wiraswasta warga Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan S alias Udin Pirang bin M.Ali (55 tahun) warga Jalan Wonosari Timur Gg. Bandes Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, yang bersangkutan merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis.

"Dua tersangka yakni S dan IH diamankan di Caffe dan S diamankan di kediamannya,"kata Kapolres.

Kronologis penangkapan

Kapolres menyebutkan penangkapan tersangka pada mulanya ada informasi dari masyarakat Senin 5 April pukul 20:30 WIB tim opsnal satuan Resnarkoba bahwa IH alias Iwan Tato yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berada di Caffe bersama rekannya S alias Yetno tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21:00 WIB dan mengamankan kedua tersangka.

"Secara kebetulan kedua tersangka berada di caffe dan sempat juga salah satunya membuang barang bukti dan berada di dekat kaki IH namun diketahui petugas, awalnya tidak mengakui barang narkoba jenis sabu tersebut miliknya,namun akhirnya mengaku,bahwa barang haram didapat dari S alias Yetno"kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kanit I Penyidik narkoba polres Bengkalis IPTU Toni Armando.

Sebagaimana dikatakan S alias Yetno mendapatkan barang tersebut diperoleh dari IC yang sampai saat ini masih dalam.pencarian, sementara dari keterangan Iwan tato yang turut menikmati narkoba tesebut adalah Udin Pirang, tim langsung menuju ke kediaman Udin Pirang tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba.

" Meskipun tidak ada barang bukti Udin Pirang turut diamankan karena disalah satu ruko tempat biasa Ia mangkal di geledah tim menemukan Barang Bukti alat-alat yang digunakan tersangka Udin

Diketahui bahwa kedua tersangka yakni Yetno dan Iwan Tato adalah Resedivis narkoba.

Dari penagkapan ke tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
4 unit telepon genggam, narkoba jenis sabu 7,0 gram dan uang tunai Rp700.000.

Hasil Interogasi

Peran Tersangka IWAN dan YETNO adalah sebagai pengedar dan Bandar,Bahwa tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Bengkalis Kota dan tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik Yetno yang dipesan oleh tersangka Iwan tato dan telah menerima uang Rp2,5 juta dari Iwan tato sedangkan Udin Pirang adalah pengguna dan hasil tes S positif pengguna.

"Dua tersangka Yetno dan Iwan jerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,sedangkan Udin pirang di kenakan sebagai pengguna,karena tesangka tidak ditemukan barang bukti maka akan dilakukan rehabilitasi oleh BNN, berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi,"kata Kapolres, Diwaktu yang sama Kapolres AKBP Hendra Gunawan juga mengimbau bagi para pengguna agar bisa meninggalkan pemakaian Narkotika jenis apapun dan sekira nya ingin direhabilitasi bisa langsung membuat laporan ke kantor punkas nya.




 
Berita Lainnya :
  • Satnarkoba Polres Bengkalis Konfresi Pers Pelaku Narkoba Salah Satu Ketua DPC Parpol
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved