www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polsek Kandis Tangkap Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur
Minggu, 28-03-2021 - 13:41:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Kandis, Polsek Kandis Tangkap Pelaku yang melarikan Anak dibawah Umur, Pengungkapan Tindak Pidana ini sesuai dengan Laporan dari orang Tua korban, kepolsek Kandis, korban penculikan ini berinisial, AS perempuan dan sdr. RH Laki-laki, yang diduga dilakukan oleh AM Als WAK ASENG, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya dirumah pelapor. Da Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / III / 2021 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS, tanggal 24 Maret 2021.



Orang tua korban yang Namanya NURIYAH TANJA alamat di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak melaporkan kepihak Polsek Kandis bahwa Anaknya diculik atau di bawa Lari oleh Pelaku, Dan Nama korban yang di Larikan tersebut yang Inisial AS perempuan dan RH Laki-laki, yang kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kampung Libo Jaya Kec.Kandis Kab.Siak, tepatnya dirumah pelapor.


Pihak Polsek Kandis setelah menerima Laporan dari orang Tua korban Langsung turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP) dan pihak Polsek Kandis minta Saksi kepada ERNITA Alamat : Jl.Hinduk Sutan Betuah RT.003 RW.005 Kp.Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dan Saksi kedua bernama, ILHAM PARLANDES Alamat : Jl. Tribrata Gg.Melati No.47 RT.001 RW.008 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Dugaan Tindak Pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban Sdri. AS dan Sdra RHyang diduga dilakukan oleh terlapor Sdr. AM Als WAK ASENG yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya dirumah pelapor.


Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 17.30 Wib telah datang seorang perempuan An. NURIYAH TANJA (ibu kandung korban) melaporkan Tindak Pidana Melarikan anak dibawah umur yang terjadi pada hari minggu tanggal 21 maret 2021di Jl protokol RT.002 RW.005 Kp.Libo Jaya Kec. Kandis Kab.Siak.


Kejadian berawal pada saat Pelapor pergi bekerja dengan meninggalkan anak pelapor (korban) dirumah bersama suami Pelapor di Jl.Protokol RT.001 RW.005 Kp.Libo Jaya Kec.Kandis Kab.Siak, namun sekitar beberapa jam kemudian pelapor pulang dari bekerja menuju kerumahnya dan pelapor melihat anaknya (korban) tidak berada dirumah tersebut, kemudian pelapor menanyakan kepada suami Pelapor kemana anaknya (korban) pergi, dan suami korban menjawab bahwasanya korban pergi bersama terlapor an. AM keluar mengantarkan gitar ke lokasi kelompok 50 kampung Libo Jaya Kec Kandis, namun setelah berjam-jam pelapor menunggu anaknya (korban) tidak juga pulang kerumah.


Selanjutnya pelapor bersama keluarga dengan dibantu serta Bhabinkamtibmas dan aparat Kampung Libo Jaya berusaha mencari korban (anaknya) disekitar kampung libo jaya, namun juga tidak berhasil, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.


Setelah menerima Laporan tersebut Kapolsek Kandis memerintah Ka Spk dan Piket Reskrim turun ke TKP, sampai saat ini team gabungan Polsek Kandis masih melakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap korban dan yang diduga Pelaku, sedangkan barang Bukti yang disita oleh pihak Polsek Kandis adalah, 1 Unit KBM roda dua merk honda supra warna hitam tanpa No Pol.


Sedangkan Pasal yang di Persangkakan kepada Pelaku Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Penangkapan pelaku Oleh pihak Polsek Kandis, Atas Laporan Kejadian tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI. SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU FAISAL. SH untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari korban dan diduga pelaku.


Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarkat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku yang bersembunyi di dusun 03 Desa Nogorejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang Prov. Sumut, atas informasi tersebut pada hari rabu tanggal 24 maret 2021 sekira pukul 23. 30 wib Tim Gabungan Polsek Kandis dibawa pimpinan Kanit Reskrim bersama dengan Kanit Sabhara Iptu EDI SUSANTO dan Iptu STEDI AKHDA berangkat menuju lokasi persembunyian diduga Pelaku di Prov. Sumut.


Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kec. Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Desa Setempat dan Kapolsek Galang, selanjut diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kec. Galang, dimana menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi dilokasi tersebut.


Selanjutnya Gabungan Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju Lokasi persembunyian diduga Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku an. AM Als WAK ASENG, beserta dua orang korban anak Sdri. AS dan Sdr. RH, berdasarkan pemeriksaan dilapangan pelaku mengakui perbuatanya dengan cara membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yg lebih bagus dari orang tua korban.


Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa KBM roda dua yang digunakan oleh diduga pelaku untuk melarikan korban, dan berhasil mengamankan barang butki tersebut di kebun khayangan pondok aek mangulu Pt. Salim Ivomas Pratama Balam km 29 kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rohil Prov. Riau.

Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku yang bernama AM Bin YONO Als WAK ASENG, yang alamat Gelugur Kampung Libo jaya kec. Kandis kabupaten Siak.

*Hasil Pemerksaan sbb :*

Selanjutnya pihak Polsek Kandis diadakan Pemeriksaan kesehatan guna antisipasi penyebaran covid-19 : Dan dicek suhu tubuh 36.6 c Pemeriksaan urin AMPHETAMIN(-), METHAPHETAMIN (-)


Tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek Kandis sebagai berikut
1. Membuat Laporan.
2. Melakukan cek TKP.
3. Mencatat dan memeriksa saksi-saksi.
4. Mencari barang bukti.
5. Lengkapi mindik.
6. Melakukan Pemeriksaan terhadap diduga Pelaku.
7. Koordinasi dengan unit PPA Reskrim polres Siak.

Dan Rencana tindak lanjut diadakan pemeriksaan kepada
1. Riksa saksi-saksi.
2. Mencari Barang Bukti.
3. Gelar Perkara
4. Koordinasi JPU
5. Kirim SPDP

Menurut Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI. SH, sewaktu dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa sudah mengamankan Pelaku Yang Melarikan Anak dibawah Umur Pelakunya berinisial AM Bin YONO Als WAK ASENG, beserta barang bukti Lainnya, Dan Korban Anak di bawah Umur tersebut sudah kita Serahkan kepada Pihak Orang Tuanya dan Para Tokoh Masyarakat beserta Camat Kandis.


KOMPOL INDRA RUSDI. SH, menghimbau kepada orang tua dan terkhusus kepada Masyarakat Agar dapat Menjaga Anak-anaknya agar bisa Terhindar dari Penculikan dan kejadian seperti yang terjadi ini Ujar Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH. (Red01)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kandis Tangkap Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved