www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dua Tahun Lalu
Rabu, 10-03-2021 - 18:16:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu, akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dua tahun melakukan penyelidikan, 

Pelakunya seorang lelaki berinisial AS alias Putra (31),warga Dusun Pasir Panjang, Dia tak berkutik saat di tangkap unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Senin (8/3/2021) di Depan SMA Negri 1 
Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu  

Tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Kawasaki LX 150 G dengan No Polisi BM 6757 UQ yang terparkir di RT 003 RW 001 Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Jum'at 29 November 2019 Sekitar Pukul 02:00 WIB

Kala itu, Kamis 28 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB Korban Andi Saputra  pulang ke rumah abangnya di RT 003 RW 001 Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir dengan mengenderai sepeda motor merk Kawasaki LX150G Warna Hitam. 

Sesampai dirumah orang tuanya Andi memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu namun keesokan harinya Jumat 29 November 2019 sekira pukul 02.00 WIB, ketika ayahnya terbangun melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka
 
Arismanto (Ayah Korban -red) Terkejut saat melihat sepeda motor Kawasaki yang di parkirkan di ruang tamu sudah hilang, lalu Dia membangunkan anaknya Andi dan Jufrizal sambil menanyakan dimana sepeda motor Kawasaki LX nya, namun keduanya tidak tahu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugia sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Atas inisiatif dari keluarga akhirnya mereka melapor ke Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH mengatakan,
Kasus curanmor ini terjadi dua tahun lalu, dan baru sekarang bisa diungkap oleh unit Reskrim Polsek Rambah Hilir

Berdasarkan atas laporan Polisi LP/ 34/XI/2019/
Riau/Res/Sek.Rambah Hilir 29 November 2019 atas Nama Pelapor Hendra (41) Warga RT 02 RW 01 Desa Rambah Hilir, 

Menindak lanjuti laporan masyarakatnya Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH untuk menyelidikinya 

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal Senin (8/3/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Saat itu Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu, mendapat info tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk segera menangkap Pelaku berinisial AS

Tim bergerak Cepat dan pelaku dapat diringkus, saat sedang berada di Dusun Pasir Panjang di depan SMA Negri 1 Rambah Hilir, Ketika di interogasi pelaku mengaku telah mengambil 1unit kendaraan roda dua merk Kawasaki LX.150.G dari rumah Hendra yang berada di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Rokan Hulu. 

"Setelah dimintai surat-suratnya AS mengaku tidak ada. Akhirnya dia diringkus bersama motor curian. Kasusnya ditangani Polsek Rambah Hilir " pungkasnya. (Alfian Top)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dua Tahun Lalu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved