www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DLHK Dan Kepolisian Lakukan Proses Hukum, Terhadap PT Indosawit Tinggal Tunggu Sanksi
Selasa, 23-02-2021 - 18:08:29 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Kabar terbaru tentang peristiwa tumpahnya 3 kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Indosawit di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan kini terus disorot oleh lembaga dan pakar lingkungan hidup maupun pakar hukum pidana Riau, 23/2/2021.


Hingga kini sejak peristiwa awal februari lalu, sejumlah proses telah berjalan, baik di Kepolisian Resort Pelalawan, maupun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pelalawan. Kabar terbaru dari kasat Reskrim polres Pelalawan, AKP Ario Damar, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3 orang pejabat dari perusahaan PT Indosawit atas musibah yang mencemari lingkungan itu.


,"Sejauh ini kami sudah memanggil 3 orang dari perusahaan PT Indosawit pak, dan selanjutnya proses sedang ditangani oleh pihak DLHK Kabupaten Pelalawan, kami masih menunggu," jawab AKP Ario Damar kepada awak media.


Awalnya Ario Damar menyebut, jika nantinya akibat tumpahan limbah yang jumlahnya sangat banyak itu, yakni 3 kolam limbah, terbukti mencemari lingkungan sekitarnya, maka tentu saja pihaknya akan menerapkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana ada ancaman pidana dan denda.


Sementara disisi lain, pihak DLHK Kabupaten Pelalawan, melalui kepala tim analisis atas limbah yang tumpah ke sungai di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Candra Hutasoit, kepada awak media ini mengatakan, pihkanya pasti akan memberikan hukuman admistrasi.


,"Hingga saat ini kami dari tim yang tergabung dari DLHK provinsi dan Kementerian LHK, akan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi kepada perusahaan PT Indosawit, namun itu akan dilaksanakan setelah keluarnya secara resmi hasil dari analisis laboratorium tim kami," sebut Candra Hutasoit kepada awak media.


Menurutnya, selain kepolisian dari polres Pelalawan, pihaknya dari DLHK Pelalawan dan provinsi serta KLHK telah turun lapangan dan mengambil contoh limbah serta observasi lapangan yang menjadi tempat kejadian tumpahan 3 kolam limbah PKS PT Indosawit.


,"Kemarin kita yang tergabung kedalam Tim, dari DLHK Pelalawan dan provinsi serta KLHK sudah turun lapangan melakukan pengamatan dan sekaligus mengambil contoh untuk selanjutnya dilakukan analisa laboratorium. Nantinya akan ada hasilnya, secara resmi, setelah itu akan di kabarkan," lanjut Candra.


Sementara atas konfirmasi awak media ini terhadap PT Indosawit, melalui humas perusahaan tersebut, yakni Tompul, mengatakan dari pantauan dirinya, hingga saat ini sejumlah pihak telah turun ke lokasi, termasuk Kepolisian, DLHK, untuk melakukan pemeriksaan lokasi serta pemanggilan Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ukui I, PT Indosawit oleh Kepolisian.


,"Setahu saya sudah banyak yang turun ke lokasi, termasuk DLHK dan Kepolisian, dan sudah memanggil Manager Pabrik Kelapa Sawit, Ukui 1, PT Indosawit Pelalawan," Kata Sitompul


Sementara merujuk Pasal 104 UU PPLH, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Apakah dalam hal Bencana Limbah B3 PT Indosawit Pelalawan, yang telah merubah warna sungai menjadi hitam kecoklatan itu, atau yang telah membunuh banyak Ikan-ikan di sungai Air Hitam Kecamatan Ukui itu, akan berakhir tanpa kepastian hukum sebagaimana diamanatkan didalam UU PPLH? Akankah hukum selalu tajam kebawah dan tumpul keatas? Hanya Polres Pelalawan yang bisa menjawab.(rls)

(Feri.S)



 
Berita Lainnya :
  • DLHK Dan Kepolisian Lakukan Proses Hukum, Terhadap PT Indosawit Tinggal Tunggu Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved