www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polres Padang Sidimpuan, ringkus 3 pelaku curas yg resahkan masyarakat Sidimpuan.
Sabtu, 23-01-2021 - 18:16:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Padangsidimpuan, Kapolres Padang Sidimpuan pimpin press release Pengungkapan 2 ( dua) kasus Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHPidana. Bertempat di Mako Polres Padang Sidimpuan. Jumat (22/01/21)

Adapun inisial pelaku yaitu RS (20 thn) Warga Jl. Pangulu Mara Alam Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan dan IMB (26 thn) warga Jl. Pangulu Mara Alam Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Serta NEK,( 32Thn) warga Jl. Imam Bonjol, Kec. Psp Selatan

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit septor Yamaha MX milik Pelaku, 1 (satu) unit HP IPHONE X Warna Putih milik Korban, 1 ( satu) Rantai kalung Emas dan Sepeda Motor Mega Pro Honda

Dalam pelaksanaan press release Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan Pelaku melakukan aksi jambret kepada korban ( wanita) yg meletakkan HP Dasboard Sp Motor )
Dengan peluang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merampas menggambil sampi mengakibatkan para Korban terjatuh dan luka. “ kami berharap dengan di tangkapnya para pelaku jambret yg meresahka warga ini dapat membuat kamtibmas di Sidimpuan semakin kondusif dan kami juga memohon kerjasama kepada seluruh masyarakat Sidimpuan agar terus memberikan informasi kepada kami apapun kegiatan yg berhubungan dengan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat agar dapat kami tindak lanjuti” tutup Polwan Nomor satu di jajaran Polres Sidimpuan kepada awak Media.



 
Berita Lainnya :
  • Polres Padang Sidimpuan, ringkus 3 pelaku curas yg resahkan masyarakat Sidimpuan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved