www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ditangkap Yang Mengancam Penggal Kepala Polisi
Selasa, 15-12-2020 - 19:26:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com Polisi menangkap seorang pria yang viral karena diduga mengancam polisi jika Habib Rizieq Shihab ditangkap. 


Pria tersebut mengatakan akan membunuh polisi jika Habib Rizieq benar-benar ditangkap.


Dalam videonya, pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu menantang polisi. Dia menyebut akan memenggal kepala polisi.


"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu," ujarnya dalam video tersebut, Minggu (13/12/2020).



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pria tersebut diamankan hari ini. "Baru diamankan," kata Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi.


Yusri belum menjelaskan soal penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.


"Baru masuk kita periksa. Besok saya ini kan (disampaikan) ya," ujar Yusri.


Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12/2020). 


Polisi pun sempat menyebut akan menangkap Habib Rizieq jika dia tidak datang ke Polda Metro Jaya.


Namun, pada Sabtu (12/12/2020) Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. 


Habib Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan. 


Setidaknya lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Habib Rizieq keluar ruang penyidikan. 


Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.


Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.


"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), seperti dikutip dari Detik



Selain disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP dan pasal tidak menuruti perintah petugas atau pasal 216 KUHP.




 
Berita Lainnya :
  • Ditangkap Yang Mengancam Penggal Kepala Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved