www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kejari Bangkinang Tahan PPTK Diduga Korupsi
Rabu, 18-11-2020 - 17:58:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Tribunsatu.com Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016/2017 nampaknya sudah menemui titik terang. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar sudah menahan salahsatu oknum Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Rabu (18/11/2020).

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan

Selanjutnya pihak Kejaksaan pada tahun 2019 sudah melakukan penyidikan hingga melanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaaan Negeri Kampar, Suhendri SH., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan mantan Kasubbag Umum Dikpora Kampar yang saat itu menjabat sebagai PPTK. Oknum tersebut berinisial S. Ia diduga telah melakukan tindakan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Makan Minum di SUT Serambi Mekkah Kabupaten Kamoar tahun anggaran 2016/2017.

“Kita tahan oknum PPTKnya tadi, ia datang secara koperatif, ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Kampar, Suhendri SH., M.H, didampingi oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang SH., M.H , Kasi Pidsus Amri Rahmanto SH., M.H , dalam keterangan resmi saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar. Rabu. (18/11/2020).

Dikatakan Suhendri, penetapan tersangka sudah dilakukan pada akhir 2019 dan ditingkatkan kedalam tahap penuntutan.

“Jadi pada tahun 2019 oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ketahap penuntutan hingga dilakukan penahanan,” ulasnya kembali.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan, oknum PPTK tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengubah sistem pengelolaan makan dan minum yang semula dari pihak ketiga menjadi seolah-olah swakelola.

“Jadi intinya tidak sesuai prosedur, kemudian didalam pertanggung jawaban keuangannya oknum tersebut juga melakukan manipulasi penggunaan uang makan dan minum,” jelas Suhendri.

Dari perkara tersebut, sambung Suhendri, pihaknya akan menjerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi dan subsider pasal pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Suhendri juga mengatakan penahanan yang dilakukan selama 20 hari kedepan, yakni dari tanggal 18 November hingga 7 Desember, hal ini dilakukan sembari menunggu disidangkan ke Pengadilan hingga mendapat kepastian hukum.

“Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Kampar dan sebelumnya tersangka sudah menjadi Rapid test,” terangnya.

Saat disinggung mengenai tersangka lain, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkara ini disidangkan, namun ia tak menamping akan adanya tersangka-tersangka lain dibalik kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu.

“Kita liat hasil persidangannya, bisa jadi akan ada tersangka-tersangka lainnya,” pungkasnya.*




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bangkinang Tahan PPTK Diduga Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved