www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Salah Informasi
Oknum Polsuspas Narkoba Yang Diringkus Bukan Petugas Lapas Kelas IIA
Selasa, 03-11-2020 - 14:40:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Pengendali Jaringan Narkoba Bukan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Kelas IIA


PEKANBARU, Tribunsatu.com -Hebohnya pemberitaan dua oknum polsuspas Kelas IIA Pekanbaru yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba dan Napi Pengendali narkoba merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru, mengundang pertanyaan Publik.

Ternyata, hal itu tidak benar dua oknum Polsuspas rupanya bertugas di Lapas Narkotika Rumbai Pekanbaru dan Sugeng Napi yang disebut sebagai pengendali narkoba ternyata juga bukan warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru melainkan napi warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Berikut klarifikasi Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, melalui Koko, 
Ia menjelaskan, dua orang oknum Polsuspas yang ditangkap bukan merupakan Polsuspas yang berdinas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Begitu juga dengan Napi yang disebut sebagai pengendali narkoba bukan merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Jadi, informasi seperti yang heboh diberitakan tidak benar dua oknum yang ditangkap tidak tugas disini, mereka merupakan Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai. Begitu juga, napi yang disebut pengendali narkoba bukan warga binaan sini, itu napi warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terangnya kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Seperti heboh dalam pemberitaan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Pekanbaru serta turut melibatkan oknum petugas di Lapas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian, pada 20 Oktober 2020, polisi mengendus adanya transaksi narkoba di kawasan Kota Pekanbaru.

"Dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam dan diambil oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan roda empat," ujar Krisno melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

Namun, pengendara sepeda motor maupun mobil tersebut kabur. Polisi lalu mengamankan barang bukti narkoba.

Kedua tersangka baru ditangkap pada 21 Oktober 2020. Pengendara motor yang menempelkan narkoba diketahui bernama Joko (29).

Sementara, pengendara mobil yang merupakan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru bernama Wandi (39).

Setelah proses interogasi, polisi berangkat menuju lokasi kedua dan kembali mengamankan barang bukti.
Total, sebanyak 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five yang disita polisi.

Sebanyak 2 kilogram sabu yang ditemukan terbungkus dalam kemasan teh China berwarna emas dan 10 gram sabu dibungkus dalam plastik transparan.

Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, pengendali para kurir tersebut adalah Sugeng, seorang narapidana di Lapas Pekanbaru.

Sugeng sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di lapas tersebut atas kasus narkoba.

"Narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan saudara Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," ucap Krisno.

Selanjutnya, polisi akan melanjutkan penyidikan. Tak menutup kemungkinan, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan cukup bukti.

Polisi juga akan melakukan kerja sama internasional untuk memburu Fandi di Malaysia.

Kemudian, sempat heboh pemberitaan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau ingin memeriksa seorang narapidana di Lapas Pekanbaru yang diduga pengendali narkoba. Namun, kehadiran mereka ditolak pihak Lapas dengan alasan hari libur, Kamis (28/10/2020).
(aktualdetik.com)



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Polsuspas Narkoba Yang Diringkus Bukan Petugas Lapas Kelas IIA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved