www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kaplores Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK. Press Release Tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Senin, 02-11-2020 - 20:03:47 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, -Tribunsatu.com Senin (02/11/2020) pagi sekitar pukul.9.00 WIB, Sat Narkoba Polres Bengkalis yang lansung di pimpin oleh Kapolres Bengkalis kembali mengelar press release tentang pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu – shabu.

Hal tersebut disampaikan Kaplores Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK. MT tentang kronologis penangkapan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, diperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyeludupan narkotika jenis shabu asal Malaysia yang masuk wilayah Bengkalis. Kemudian dilakukan penyelidikan polsek Bantan dan Bengkalis disekitar Jl.Gatot Subroto Bengkalis.

“Dari informasi yang kita dapatkan maka tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” Kata Hendra.

Dikatakan Hendra, sekitar pukul.21.00 WIB bersama Sat Narkoba Polres Bengkalis dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis, Kompol Rony Syahendra, S.IK. M.Si melakukan penggeledahan disebuah rumah di Jl.Gatot Subroto Gg. Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.

“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah tas diatas meja, yang berisi diduga narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 19 bungkus dan 1 (satu ) orang tersangka atas nama NANDO,” Sambung Hendra.

Kemudian, Saudara NANDO mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari VIDO yang diterimanya pada Rabu Tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul.20.00 WIB dirumah VIDO.

Selanjutnya, tepat pada Kamis Tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul.1.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka VIDO dirumahnya di Jl.Bengkalis Gg. Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.

“Dari tangan VIDO diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah motor merk honda type Scoopy warna putih. Lalu, VIDO mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dititipkan kepada NANDO untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari DEDEK untuk diantar kepada AMI (dalam Lidik),” Ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa sekitar pukul.3.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka DEDEK dalam sebuah bengkel di Jl.Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

“Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat pada Senin Tanggal 26 Oktober 2020. Sekitar pukul.21.00 WIB di daerah lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus didalam 2 buah tas ransel dari seorang laki – laki yang tidak dikenal atas suruhan ADI (dalam lidik),” Tutur Hendra.

Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis, jauhi narkoba dan berikan edukasi yang baik kepada anak – anak kita agar generasi muda dapat kita selamatkan dari pengaruh barang tersebut.

Ke 3 (tiga) tersangka tersebut, Bisa dikenakan hukuman pidana mati degan melanggar pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.tutur Kapolres Bengkalis tersebut disaat beliau menyampaikan konfrensi pers di halaman Polres Bengkalis. (Isnadi)



 
Berita Lainnya :
  • Kaplores Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK. Press Release Tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved