www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Oknum Jaksa Jadi Pengelola Parkir di Sembilan Titik Kota Pekanbaru
Senin, 26-10-2020 - 21:04:40 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- Tribunsatu.com Seorang oknum di Kejaksaan (Kejari) Pekanbaru diduga jadi pengelola parkir di Kota Pekanbaru. Oknum berinisial Te (38) itu diduga sudah beberapa tahun ini merangkap sebagai pengelola parkir.


Tindakannya tersebut diduga sangat bertentangan dengan aturan yang melingkupi pegawai negeri sipil.


Sesuai pemberitaan sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Te (38) yang dinas di Kejari Pekanbaru, diduga menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Anehnya, nama Te jelas tertulis (disebut) di dalam isi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.


Data yang didapatkan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Nomor : 641/DISHUB/UPT-PRK/VIII/20. Dalam isinya juga, melalui Staf Pembantu Juru Pungut UPT Perpakiran, menyebutkan nama oknum PNS ini inisial Te (38) untuk mengkoordinir pengelolaan parkir.


Lebih lanjut, dikabarkan, pengelolaan lahan parkir itu, sejauh ini telah berlangsung dua bulan, sejak tanggal 10 sampai 31 Agustus 2020 yang disahkan dalam terbitnya SPT. Bahkan, kini sudah diperpanjang lagi dan berlaku sampai dengan tanggal 1 sampai 15 September 2020.


Sementara itu, lokasi titik lahan parkir yang diduga dikelola oleh oknum PNS itu ada sebanyak 9 tempat yang menyebar di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.


Adapun tempat pengelolaan parkir mengatasnamanya oknum itu, diantaranya, di Jalan Sudirman sampai Jalan M. Yamin. Lalu Jalan Cokro Aminoto, Jalan Gambir, Jalan Hasyim Ashari yang juga berbatas sisi Selatan, sisi Utara dan Jalan Wolter Mongonsidi.


Terkait oknum Te yang saat ini masih PNS aktif, juga dibenarkan oleh pihak Kejari Pekanbaru, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budiman. Dia menyebutkan bahwasanya baru mengetahui tentang adanya SPT yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.


“Saya aja baru tau, ini surat SPT yang namanya menyangkut oknum. Benar dia (Te,red) pegawai di sini (kerja-red),” ucap mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.


Budiman menegaskan, bahwa dirinya harus mengecek dahulu, bahwa surat SPT pengelolaan lahan parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru ini, apakah benar adanya.


“Ini sudah konfirmasi ke Dishubnya, coba ke sana dulu, baru ke sini. Kan baru enak, siapa orangnya yang bisa koordinir ini semua. Saya belum bisa melakukan apa-apa,” tegas Budiman.


Terpisah, Kepala Pemungutan UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Fahmi saat ditanyai wartawan, tidak bisa berbuat banyak, tentang adanya penerbitan SPT koordinir pengelolaan parkir yang menyeret nama oknum pegawai Kejari Pekanbaru tersebut.


“Nanti saya tanyakan kepada Kadis nya ya,” sebut Fahmi, saat dihubungi halloriau.com, Sabtu siang.


Terkait pengeluaran SPT pengelolaan parkir tersebut, dirinya belum mau memberikan penjelasan secara detil. Karena, dirinya menyakinkan bahwa surat itu memiliki kewenangan khusus dari pimpinannya.***(red/hrbrtsc)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Oknum Jaksa Jadi Pengelola Parkir di Sembilan Titik Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved