www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dua Oknum Polisi Dan 7 Warga Sipil, Ditangkap Polisi Pesta NARKOBA
Rabu, 19-08-2020 - 19:47:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Lubuklinggau, Tribunsatu.com Satuan Resnarkoba Polres Lubuklinggau bersama dengan Propam mengamankan dua oknum Polisi yakni Briptu YR dan Bripda HD. 



Menurut Informasi terhimpun Briptu YR berdinas di Polres Lubuklinggau. Sedangkan Bripda HD berdinas di Polres Musi Rawas (Mura). Keduanya diamankan bersama dengan tujuh orang warga sipil diduga usai pesta narkoba pada Minggu (16/8) sekitar pukul 13.45 WIB di room karaoke nomor 7 Wisma Q di jalan lintas sumatera (Jalinsum), Kecamatan Lubuklinggau Utara.


Ketujuh warga sipil yang ikut diamankan tersebut Dwi Maharani (28), warga Amula Rahayu Kota Lubuklinggau. Lalu Intan (25), warga Jl Dempo Kota Lubuklinggau, Rani Rahmawati (22), warga kampung Q Merasi (Mura), Ara Sahfendi (29), warga Simpang Periuk Kota Lubuklinggau.


Kemudian Beta (28), warga Jl Embacang Kota Lubuklinggau, Dediansyah Putra alias Tesa (25), warga Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau dan Adi Putra (28), warga Jl Garuda, Kelurahan Lubuk Aman Kota Lubuklinggau.


Total dari lokasi tersebut Polisi mengamankan sembilan orang. Terdiri dari tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 


Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh personil Propam dan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di room karaoke ditemukan barang bukti (BB) yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi sebanyak 5,5 butir pil berwarna pink logo XL dari dalam ruang karaoke. 


Barang lainnya yang ikut diamankan dalam penangkapan tersebut yakni uang tunai Rp800.000, 11 unit handphone. Lalu sepucuk senpira jenis revolver (diamankan dari dalam mobil Briptu YR) dengan 5 butir amunisi rev 38 spl. 


Selain itu diamankan pula senjata serbu SS1 V1 dengan 4 butir amunisi tajam (diamankan dari dalam mobil Bripda HD). Terakhir yakni mengamankan tiga unit mobil (milik Briptu YR, Bripda HD dan Adi).


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa membenarkan adanya dua orang oknum anggota Polisi yang diamankan dari room karaoke bersama dengan tujuh orang warga sipil. Mereka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.


"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat," ujarnya.


Kemudian informasi itu menyebutkan kalau ada dua oknum Polisi dan warga diduga sedang pesta narkoba. Kemudian anggota bersama dengan Propam Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan kelokasi. 


"Benar ada dua oknum polisi bersama dengan tujuh warga sipil," bebernya.


Mustofa menegaskan jika dirinya sudah berkomitmen bila ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maka akan dilakukan tindak tegas. Apalagi kalau terlibat menjadi pengedar maka ia menegaskan bahwa tidak ada kata maaf.


"Beberapa bulan lalu ada anggota yang ditangkap, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat," tegasnya.


Mustofa juga menambahkan, komirmen pemberantasan narkoba jangan sampai rusak oleh oknum yang justru menciderai institusi sendiri. "Kalau dia ngaku kita obati. Tapai kalau terlibat bandar saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa dihukum mati, saya menjadi yang terdepan," tegasnya. 



Orang nomor satu di Polres Lubuklinggau itu mengatakan dirinya tidak main-main dengan masalah narkoba. Khususnya untuk anggotanya jika ada yang terlibat. Dirinya tetap komitmen memberantas narkiba di kota Lubuklinggau.

 

"Sesuai perintah Kapolri tindak tegas, apa yang saya ucapkan saya akan pertanggung jawabkan," pungkasnya.(sumber: Tuntasonline.com)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Oknum Polisi Dan 7 Warga Sipil, Ditangkap Polisi Pesta NARKOBA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved