www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gabungan BC Bengkalis Berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan 105 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
Senin, 17-08-2020 - 12:28:28 WIB
TERKAIT:
   
 

MERANTI - Tribunsatu.com Kembali lagi Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpolair Polres Meranti berhasil menggagalkan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan barang sejumlah 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas asal dari Malaysia, pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, berlokasi di Pelabuhan Sungai Melai, Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.

Atas informasi tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, didapati bahwa muatan tersebut merupakan muatan yang berasal dari kapal KM. Rico Jaya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan, dari hasil penindakan tersebut diamankan 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas dengan total 105 ball berasal dari Malaysia.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada kapal impor asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.

"Penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia." kata Mulia.

Selanjutnya Tim Gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai.

Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan.

"Setelah itu, Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut," terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela Minggu (16/8/2020).

Dan pada tanggal 15 Agustus 2020 kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa dan dilakukan pengawalan menuju Kantor Bea Cukai Bengkalis.

"Kapal beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis,"



 
Berita Lainnya :
  • Gabungan BC Bengkalis Berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan 105 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved